KPU Konsel Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di Kendari

KPU Konsel Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel di Kendari

Keizalinnews.com – Kota Kendari – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara 2024, pada Jumat (10/05/24) Siang.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Bahwa khususnya menjadi Calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal ini di ungkapankan secara resmi dalam kegiatan rapat Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, pemateri dari koordinator divisi teknis penyelenggara Eko Hasmawan Baso dan anggota Bawaslu Konsel, Hasni serta pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo Awaluddin hingga dihadiri juga para tokoh masyarakat, bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

“Salah satu sosialisasi yang kami laksanakan, ini memang agak terlambat tapi tentunya sebelum kami melakukan sosialisasi secara perorangan kami sudah melakukan sosialisasi berbasis digital yakni Media Online, Electronik serta Cetak dan itu telah disampaikan tadi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara,”ujar Yudan.

Lanjut, hingga saat ini pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Jadi pendaftaran tersebut, akan ditutup 2 (dua) hari lagi. Namun hingga saat ini KPU Konawe Selatan belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen tersebut. Katanya.

“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau yang melakukan pendaftaran di kantor KPU Konawe Selatan dan sampai saat ini tetap kami membuka pendaftaran serta rutin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 mendatang,”tandasnya.

Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, marilah kita sama-sama mengawal proses tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang agar tetap berjalan seperti dengan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ungkapnya.

Terakhir, harapan kami bahwa kedepan tentunya Pilkada ini berjalan dengan aman, sejuk dan damai serta kondusif,”tutupnya.

Editor : Nurwindu. Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *