Aceh Timur-NAD Keizalinnews.com Sejumlah DPO tersangka pembunuhan di Aceh Timur diduga masih Bebas berkeliaran, bahkan para DPO tersebut diduga bebas menjalankan usahanya hari ini senin 20 Mei 2024
Berdasarkan amatan media ini, sejumlah DPO tersangka pembunuhan Asnawi (korban) 2019 lalu yang mayatnya diikat rantai dan dibuang ke sungai raya diduga masih dapat bebas berkeliaran sejak tahun 2021.
Sesuai dakwaan jaksa dalam kasus muhammad alias amat panyang dan zubir tahun 2020 lalu , mereka masing-masing BKH alias Mnk, SRD alias ADKK, NA alias JGT, LL dan NSR dan BKH alias GD.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, BKH alias Mnk dan SRD alias ADKK bebas mengolola usaha sumur minyak ilegal.
Bahkan beberapa waktu lalu keduanya diduga sempat merampas pengelolaan sumur minyak milik seorang warga di Gampong Gurep, Peureulak Timur, Aceh Timur,sementara LL dikabarkan sempat menjadi timses caleg parlok dalam pemilihan April 2024 lalu.
Terkait dugaan bebas berkeliaran sejumlah DPO pembunuhan ini menjadi tanda tanya bagi banyak orang, mengingat kasusnya telah menghilangkan nyawa orang lain.
kronologis dari kejadian tersebut adalah:
MUHAMMAD Als AMAT PANJANG secara bersama-sama dengan Saksi ZUBIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. BKH Als MNK (dalam proses pencarian), Sdr. SRD Als ADKK (dalam proses pencarian), Sdr. BKH Als GD (dalam proses pencarian), Sdr. NA alias JGT (dalam proses pencarian) pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau pada tahun 2019 bertempat di AMBE (gubuk diatas air) milik sdr. BKH Als MNK di Gp.Gelumpang Payong Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 09.30 wib terdakwa bersama sdr. ASNAWI (korban) dan sdr. NSR (dalam proses pencarian) dihubungi oleh sdr. YRZ Als TA Als TH untuk berjumpa dengannya di sebuah boat di Gp. Rantau panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak ketahui namanya menyuruh terdakwa dan korban untuk pergi ke Mesjid Alue Lhok Kab. Aceh Timur, kemudian terdakwa bersama dengan korban dibawa oleh sdr. BKH Als MNK beserta 4 (empat) orang lainnya ke Buket Bate Gp. Alue Bugeng kec. Pereulak timur (sebelum bukit meriam) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil CIVIV warna hitam dan 1 (satu) unit mobil honda JAZZ warna putih.(*)