Kemenag Tegaskan Guru Agama Yang Diangkat Pemda Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
KeizalinNews-com – Kota Mataram. Mataram – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram meminta kepada Wali Kota Mataram agar tidak diam terhadap nasib guru agama di kota Mataram yang telah Lulus Preetes bertahun-tahun namun hingga saat ini belum juga dipanggil untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kemenag Kota Mataram Jalaluddin saat menerima audiensi dari Persatuan Guru Agama (PGA) Kota Mataram di ruang rapat utama kantor Kemenag Kota Mataram, Senin (20/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya guru agama yang diangkat oleh pemerintah daerah yang bertugas di sekolah negeri sepenuhnya adalah di bawah tanggung jawab dinas pendidikan bukan kemenag.
“Guru agama di sekolah-sekolah negeri bukan di bawah naungan Kemenag namun sepenuhnya di bawah naungan daerah di Dinas Pendidikan”, ujar Jalal di hadapan pengurus PGA yang hadir.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag TU Kemenag kota Mataram ini berharap pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Mataram agar lebih peduli terhadap nasib guru agama yang bernaung di bawah dinas pendidikan.
“PPG bagi guru agama di bawah naungan dinas pendidikan tergantung kepedulian pemerintah daerahnya, karena dalam penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi guru agama ada kewajiban daerah untuk memberikan subsidi sebesar 5 juta / orang”, ucapnya.
“Kami Kemenag kota Mataram hanya menjalankan intruksi dari pusat, semuanya merupakan kewenangan pusat”, tambahnya.
Senada dengan Plt. Kemenag, pengawas guru pendidikan agama islam kota Mataram H. Muksin juga menjabarkan bahwa dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen itu ada kewajiban pemerintah daerah untuk shering anggaran untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru agama.
“Pemda wajib menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru agama yang di angkat oleh Pemda, itu berdasarkan UUD Nomor 14 Tahun 2005 itu”, katanya.
Sementara itu pengurus PGA kota Mataram yang dipimpin langsung oleh Ketua Abd. Hayi dalam pertemuan tersebut mengadu langsung kepada Kemenag kota Mataram perihal nasib mereka yang terkatung-katung oleh kebijakan yang terkesan berbelit-belit.
“Saya sudah bertahun-tahun mengabdi sejak 2004 dan telah Lulus Preetes sejak 2022 bersama rekan-rekan guru agama lainnya namun hingga saat ini kami tidak kunjung di panggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan oleh pemerintah sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku”, ungkap salah satu guru senior Ustaz Hadiah.
Ia lantas membandingkan dengan guru-guru umum di bawah naungan dinas pendidikan yang begitu cepat dipanggil PPG Dalam Jabatan setelah mereka Lulus Preetes.
“Kenapa guru-guru umum di bawah naungan dinas setelah mereka lulus Preetes langsung di panggil PPG Daljab sedangkan kami guru agama yang sudah Lulus Preetes sejak 2022 lalu harus menunggu bertahun-tahun namun tidak kunjung dipanggil”, ujarnya dengan penuh tanda tanya.
Senada dengan rekannya, Ketua PGA Kota Mataram Abd. Hayi meminta kepada Kemenag untuk berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik terhadap nasib guru agama di kota Mataram yang belum di panggil PPG Daljab.
“Kami berharap antara Kemenag dan Dinas Pendidikan kota mataram mampu berkolaborasi dengan baik dan benar-benar serius dalam mencarikan solusi untuk permasalahan guru agama di kota Mataram”, harap Hayi. (Red)