Polsek Pondokgede Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polsek Pondokgede Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

KeizalinNews.com Bekasi — Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut diungkap dalam pers release yang digelar di Mapolsek Pondokgede pada Senin (20/5/2024).

**Kasus Pertama: Menguasai, Memiliki, dan Menyimpan Senjata Api Tanpa Hak Subsider Pencurian dengan Pemberatan**

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/175/V/2024/SPKT/Polsek Pondok Gede/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada tanggal 18 Mei 2024. Peristiwa pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api ilegal terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl. Kemang Sari RT.01/RW.011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.

Korban dalam kasus ini adalah Nayla Qibtya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, warna hitam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah S, sementara rekannya berinisial A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui oleh pemilik toko, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah warga yang mengejarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jl. H. Gering Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati, setelah menabrak pengendara sepeda motor lain. Saat dikepung warga, pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga sebelum akhirnya diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9mm, 1 kunci letter T berikut anak kunci, dan 1 unit HP milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Kedua: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / B/183/V/ 2024 /SPKT/Polsek Pondok Gede/ Restro BKS Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Mei 2024. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jl. Raya Hankam Rt.02/05 Kel.Jati Melati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah H (Hamzah), sementara rekannya F (Fadilah) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, warna putih, No. Pol: B-4805-KTN.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling mencari target, kemudian salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Pelaku H (Hamzah) berhasil ditangkap saat sedang mengangkat sepeda motor korban. Rekannya F (Fadilah) berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, NoPol: B-3943-EZK, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat, NoPol: B-3943-EZK, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah KTP An. HAMZAH, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Putih, No. Pol: B-4805-KTN, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol: B-4805-KTN, dan 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol : B-4805-KTN.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Ketiga: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/170/K/V/2024/Resta Bks, tanggal 05 Mei 2024, atas nama pelapor Muhammad Faizal. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Minggu, 05 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jl. Swadaya 1 Rt.02/Rw.02 Kel. Jatimurni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah Erwin alias E, sementara rekannya Riki Simanjuntak alias RK masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir di tempat kejadian.

Pelaku Erwin alias E berhasil ditangkap dan sepeda motor korban berhasil ditemukan di rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah STNK Asli berikut BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap para pelaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan harta bendanya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Dwi Haribowo.

(Hera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *