Serang,21-05-2024
Warga kp jahra yg merupakan desa Sentul jaya kec.Balaraja kab tangerang yg selama ini berharap bantuan dari pihak perusahaan PT.XIN YUAN STEEL INDONESIA berupa dana CSR khususnya Rt.01.Rt.02 dan Rt 03 yg Rw.02 yg mana pihak perusahaan hanya selalu bisa menjanjikan sampai saat ini hampir berjalan 4 tahun termasuk pihak pemerintahan desa setempat tidak ada tindakan.
Selasa ( 21-05-2024 ).
Selain itu juga warga sudah mulai kena dampak dari air limbah dari Perusahaan PT. XIN YUAN STEEL INDONESIA disaat hujan turun sehingga air masuk kedalam rumah bahkan asap dari pabrikpun sudah terasa seperti pernapasan sesak dan airnyapun kena kulit gatal-gatal ucap warga.
Ketua komnas PPLH Prov Banten Apriadi.ST angkat bicara disaat mendatangi ke perusahaan PT.XIN YUAN STEEL INDONESIA
Dihadapan media mengatakan pihak kami tetap akan menindak lanjuti permasalahan ini ke pihak kementrian Lingkungan Hidup RI agar pihak perusahaan mengerti akan aturan-aturan karna banyak warga sekitarnya terkena dampak dari pencemaran yg diduga dari perusahaan PT.XIN YUAN STEEL INDONESIA namun sampai saat ini pihak perusahaan masih tidak bisa bertemu dengan pihak komnas PPLH dengan alasan pihak HRD inisial M katanya sudah satu bulan tidak masuk kerja bahkan surat yg dilayangkan dari Komnas PPLH isinya untuk audensi namun pihak perusahaan tidak mau menerimanya berarti ada apa dengan perusahaan ini, padahal sudah jelas dengan kedatangan kami ke PT.XIN YUAN STEEL INDONESIA ingin meluruskan dengan adanya pengaduan dari beberapa warga yg diwakilkan oleh ketua Rt ingin duduk bersama yg tujuannya mencari jalan keluar dari pihak perusahaan untuk warga setempat,sekaligus memberi masukan ke pihak perusahaa terkait lingkungan didalam perusahaa agar Limbah yg diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B 3 )bisa dipisah diamankan,begitupun air yg keluar dari pipa pembuangan air Limbah perusahaan tidak akan berbahaya bagi wsrga sekitarnya termasuk tanaman sehingga air limbah bisa tersaring dan tidak merugikan warga sekitar karena sudah sesuai dengan aturan dari pada dinas lingkungan hidup sehingga air yg keluar tidak terkontaminasi ucapnya.
<img src="https://keizalinnews.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240522_185801.jpg" alt="" width="576" height="560" class="alignnone size-full wp-image-130223″ />
Selanjutnya dari perwakilan warga sering disebut adulpun menyampaikan kepada awak media selama ini kamipun sudah lama menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.XIN YUAN STEEL INDONESIA untuk mengundang wsrga yg tujuannya musyawarah namun pihak perusahaan tidak ada respon sampai saat ini hampir berjalan 4 tahun warga meminta untuk di undang namun tidak ada perhatian akhirnya kami terpaksa mengadu kepada komnas PPLH perwakilan Prov Banten agar gimana caranya masyarakat kami bisa makan dan mendapat perhatian dari pihak perusahaan,termasuk pembuangan air Limbah yg diduga mengandung B.3 yg selalu dibuang airnya asal saja yg warna sudah berubah menghitam pungkasnya.
Dan Saya akan mendukung keinginan masyarakat apabila pihak perusahaan sampai saat ini tidak mendengar keinginan warga, kami berniat akan melakukan aksi demo untuk kepentingan warga ucap adul.
Selanjutnya ketua komnas PPLH Prov Banten Apriadi.ST mengingatkan juga kepada pihak perusahaan agar mau mendengarkan keluh kesah warga karna ini sudah jelas dari pencemaran udara dan air Limbahnya disaat hujan sudah kena aturan Pasal 104 tahun 2009 yg mana isinya apabila seseorang melakukan pencemaran atau pengrusakan Lingkungan Hidup dengan sengaja sehingga dapat merugikan orang atau merusak Lingkungan hidup akan dikenakan sangsi Pidana selama 5 tahun dan dikenakan denda 5 Milyar siapa yg kena sangsinya adalah pemilik usaha atau orang yg memberi perintah ucapnya.
(Wan).