Serang,10-06-2024
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Secara resmi telah mengirim laporan dugaan ke Mapolda Banten, Senin (10/06/2024)
Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg oleh PT AK untuk kepentingan proyek Rekontruksi ruas jalan Nyapah-Cilebu
Proyek dibawah pengawasan DPUPR Provinsi Banten itu bernilai Rp. 18.222.465.000 dan bersumber dari APBD provinsi banten TA 2024
Ketua Umum Perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri mengatakan bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Bahri juga menyebut bahwa PT AKPC telah melanggar Perpres RI No.104 tahun 2007 tentang penggunaan tabung gas 3 kg dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Saya meminta kepada petinggi aparat penegak hukum khususnya di banten, baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menindak tegas kontraktor yang diduga telah menyalahgunakan penggunaan LPG 3 KG untuk kepentingan pengelasan proyek pemerintah. Ucapnya
Lebih lanjut kata Bahri, Pihaknya meminta kepada APH untuk melakukan pemanggilan kepada pihak pengawas dari DPUPR provinsi banten yang diduga telah lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaan
“Serta memanggil para pengawas lapangan dari dinas PUPR Provinsi Banten karena diduga telah lalai melakukan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Lanjutnya
( Tim )