KeizalinNews.Com, Takalar (Sulsel)–Sejumlah warga Membentangkan spanduk melakukan protes disela-sela Peresmian Bendungan Pamukkulu yang terletak, di Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat, (6/7/2024).
Dari pantauan awak media, aksi protes oleh sejumlah masyarakat dilakukan di luar lokasi peresmian bendungan Pamukkulu Takalar dengan dikawal pihak kepolisian.
Adapun isi tulisan spanduk yang dibentangkan masyarakat yaitu :
“Tanah milik adat turung temurung dimiliki oleh jibon beserta Dg Calla dkk (23 orang) dikuasai di miliki sebelum lahir nya UUPA No 5 Tahun 1960, belum dibayar oleh pemerintah RI.
“Tanah ini adalah tanah milik adat turun temurung milik Junu Dg Sialle Dkk (51 orang) di kuasai di miliki sebelum lahirnya UUPA NO. 5 tahun 1960 belum dibayar oleh pemerintah RI.
Menurut Andi Pengerang SH selaku kuasa sejumlah pemilik lahan yang turut hadir pada saat itu mengatakan kepada awak media.
“Kedatangan saya selaku kuasa hukum sebagian dari Masyarakat dilokasi peresmian ini bersama warga yang belum terbayarkan bukan untuk mengacau dan bukan untuk menghalangi seperti apa yang diucapkan oleh. Dg. Lira selaku yang mengaku bekerja di proyek Pamukkulu bendungan Pompengan Takalar, perlu saya tegaskan bahwa kedatangan saya bukan untuk menghalangi dan bukan untuk mengacau, melainkan kedatangan saya adalah untuk mengharapkan kepada pemerintah RI untuk dibayarkan hak atas tanahnya masyarakat yang masuk dalam areal pembebasan bendungan Pamukkulu Pompengan Takalar demi untuk adanya keadilan, Saya sebagai rakyat Indonesia sangat kecewa,” bebernya.
Pembanguan bendungan Pamukkulu Pompengan Takalar sudah selesai dikerjakan dan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir.Joko Widodo Jumat 5 Juli 2024 kemarin.
“Lahan seluas 1.745.000 M2 ( 174,50 Ha ) yang berada di dua dusun harus segera dibayarkan, pasalnya sejumlah warga lainya sudah menerima ganti rugi, sedangkan 74 orang desa Kale Ko’ mara Kecamatan Polongbangkeng Utara belum menerima ganti rugi yang merupakan haknya. Lahan milik Sallatang Dg.Miri sampai hari ini belum menerima pembayaran sepersen pun dari pihak pemerintah RI,” ujar Andi Pangerang selaku kuasa kuasa hukum yang sudah setahun lebih mendampingi kliennya.
Andi Pangerang selaku kuasa hukum sejumlah warga yang belum terbayarkan menilai bahwa pembangunan Bendungan Pamukkulu masih bermasalah padahal sudah diresmikan,pengertian peresmian berarti sudah selesai semua dan sudah tidak ada masalah, ,Andi Pangerang selaku kuasa hukum meminta kepada penegak hukum untuk turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
Laporan : Heriyanto Cecep