Presidium NCC, Soroti Proyek DLH Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU di Kabupaten Konawe Utara 

Presidium NCC, Soroti Proyek DLH Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU di Kabupaten Konawe Utara 

KeizalinNews.com – Kota Kendari – Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) menyoroti dan bakal melaporkan resmi pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan Poros SPBU di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diduga Proyek tersebut, terdapat beberapa kejanggalan dan ironisnya terkesan ada bau Korupsi.

Bacaan Lainnya

Menurut Sarwan, SH. Selaku Presidium Navigasi Control Sosial (NCC) menyampaikan bahwa dalam pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU yang dikerjakan oleh CV. PUP pada Tahun 2023 lalu, diduga tidak sesuai kontrak kerja, pada Senin, (29/07/2024).

Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan perubahan kontrak melalui Adendum pada beberapa item kegiatan pekerjaan tersebut,ujarnya.

Lebih urai, Sarwan, SH membeberkan beberapa item pekerjaan tersebut yang telah dilakukan perubahan kontrak melalui adendum yaitu menaikan harga pembongkaran kasteen dan pembersihan lokasi, serta menaikan harga satuan item pekerjaan kasteen pracetak hingga mengurangi volume penanaman rumput gaja mini, mengurangi volume pekerjaan kasteen pracetak, menambah waktu penyelesaian selama 100 hari kalender dan miris menambah pekerjaan beton mutu fc’10 senilai Rp. 1.223.271,40 per Meter Kubik,”tuturnya.

Lanjut Sarwan aktivis muda yang bergelar Sarjana Hukum (SH) itu, menyampaikan. PPK melalui surat Nomor 660/166/II/2023 pada tanggal 28 Februari 2023 lalu, telah memerintahkan kontraktor pelaksana CV. PUP untuk mengganti seluruh kasteen yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sepanjang 500 Meter, dan itu sesuai dengan temuan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Namun sayangnya, Kontraktor CV. PUP hanya melalukan pembongkaran tanpa mengganti dengan kasteen pracetak yang sesuai dalam kontrak. Kata Sarwan.

Selain itu, dari pekerjaan terdapat penanaman rumput gajah mini telah rusak parah, sehingga tidak dapat digunakan sesuai dengan perencanaan awalnya. Kemudian pekerjaan pembangunan median ruas jalan SPBU itu, juga terdapat beberapa item kekurangan volume pekerjaan hingga mencapai sebesar Rp.1.078.690.373,87 dari pagu anggaran kegiatan yang terealisasi dan/atau dibayarkan sebesar Rp. 3.222.108.000 Sarwan.

Atas dasar itu, kata Sarwan ” kami menduga ada indikasi korupsi yang sudah merugikan keuangan negara, dan adanya kongkalikong dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,”

Seharusnya,  jika pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa melakukan pemutusan kontrak pada kontraktor dan apabila kontraktor CV. PUP telah mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak itu kesalahan fatal dan perlu diberi kan Denda atas keterlambatan waktu kerja sesuai kontrak, bukan justru merubah kontrak melalui adendum. Sungguh Aneh, ada apa ini PPK dengan CV. PUP,”Sarwan.

Olehnya itu, atas nama Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) akan melakukan aksi demontrasi di Kejati Sultra sekaligus melaporkan secara resmi pekerjaan tersebut,”pungkasnya.

Editor : NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *