Ketua A PPI Aceh Desak Inspektorat dan APH Atas Dugaan Korupsi Kepala Desa Pedemun

Ketua A PPI Aceh Desak Inspektorat dan APH Atas Dugaan Korupsi Kepala Desa Pedemun

Keizalinnws.Online|Takengon-:  Sadikin Arisko Ketua A PPI geram dengan banyaknya oknum Aparat Desa yang memanfaatkan ADD untuk kepentingan kelompok serta kloninya semata, sementara di mata Sadikin seharusnya Reje atau kepala Desa wajib merunut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam melaksanakan Pemerintahan Desa.

Dana desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa untuk menjadi lebih kuat, maju, mandiri dan Demokratis, Dengan adanya ADD, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Bacaan Lainnya

Sehingga pencapaian dari segala sektor, baik Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, serta Peningkatan Sumber Daya manusia dapat terwujud.

Sementara Sadikin Arisko menilai selama satu dekade terakhir Desa dalam hal ini adalah skup Pemerintahan terkecil dan sudah di berikan kebebasan oleh pemerintah Pusat untuk menentukan masa depannya secara mandiri dengan mengalokasikan ADD sesuai kebutuhan Desa.

Akan tetapi sebagian besar dianggap telah gagal dan hanya menciptakan Oknum Aparat Desa yang korup serta serakah, pandangan ini berlaku untuk oknum seluruh Kepala Desa yang ada di Indonesia, akan tetapi secara khusus di tunjukkan kepada Armita selaku Reje Pedemun, pasalnya beberapa hari yang lalu Armita Selaku Reje Pedemun di beritakan Diduga Telah Melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan dugaan Melakukan Korupsi ADD Tahun 2023.

“Saya selaku masyarakat Aceh Tengah sekaligus Ketua A PPI Aceh sangat menyayangkan atas apa yang telah di indikasikan terhadap Reje Pedemun, dugaan telah terjadi kegiatan korupsi ini harus secepatnya di tindak lanjuti oleh APH dalam rangka menciptakan Pemerintahan Desa bersih dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” ujar Sadikin.

Lanjutnya,” Saya berkomitmen akan mengawal seluruh proses yang akan di laksanakan untuk memastikan permasalahan ini selesai sesuai dengan Harapan masyarakat Pedemun Khusnya,” tegas Ketua A PPI Aceh.

Untuk membantu masyarakat Desa Pedemun saya akan meminta ke empat Pilar melakukan proses supremasi hukum pasti, terhadap kasus ini yaitu Media, Kepolisian juga Kejaksaan dan Pengadilan, apabila ada satu lembaga yang mencoba menutup nutupi kasus ini saya pastikan seluruh Media akan melakukan publikasi terbuka baik secara tulisan, sikap maupun dalam aksinya nyata,” Tutupnya. ( Indra,G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *