Pelanggaran Limbah Serius, LP2LH Tuntut Akses Informasi Publik dari DLH Muarojambi

Pelanggaran Limbah Serius, LP2LH Tuntut Akses Informasi Publik dari DLH Muarojambi

keizalinNews.com – Kota Jambi. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau, Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) resmi menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi untuk meminta akses dokumen lingkungan dari PT Makmur Indah Semarak Internasional (MISI) dan PT Onthegreen Indo Investama. Surat yang dilayangkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, tersebut menyoroti beberapa pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah oleh perusahaan tersebut.

Dalam suratnya, LP2LH menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik,” ujar Hary Irawan, Ketua DPP LP2LH.

Bacaan Lainnya

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT MISI diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3. “Perusahaan ini bahkan telah memihak ketigakan pengelolaan limbah B3 kepada PT Onthegreen Indo Investama selaku pihak ketiga yang juga diduga tidak memiliki izin,” kata Hary Irawan menambahkan.

Hary mengungkapkan bahwa kolam limbah PT MISI dinilai jauh dari standar yang seharusnya. “Kolam tersebut dibangun di luar kawasan pabrik, yang jelas meningkatkan risiko kebocoran dan pencemaran lingkungan di sekitarnya,” tuturnya. Menurutnya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa diabaikan.

Kondisi ini, menurut Hary, sangat bertentangan dengan standar fungsi kelayakan yang dimiliki perusahaan tersebut. “Ada dugaan kuat bahwa limbah-limbah yang dibuang melebihi parameter yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang,” katanya.

Sebagai langkah terakhir, LP2LH bahkan menyatakan akan mengambil tindakan hukum jika permintaan mereka tidak dipenuhi. “Kami siap mensomasi DLH dan melaporkan DLH ke Aparat Penegak Hukum jika akses dokumen ini tidak diberikan,” tutur Hary Irawan dengan nada serius.

Sebagai langkah terakhir, LP2LH bahkan menyatakan akan mengambil tindakan hukum jika permintaan mereka tidak dipenuhi. “Kami siap mensomasi DLH dan melaporkan DLH ke Aparat Penegak Hukum jika akses dokumen ini tidak diberikan,” tutur Hary Irawan dengan nada serius.

 Surat permintaan akses dokumen ini menjadi sinyal bahwa LP2LH tidak main-main dalam menjaga kelestarian lingkungan. Mereka berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan akan segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka demi mencegah kerusakan yang lebih parah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *