Keizalinnews.Online|Takengon-: Paska pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah priode 2024- 2029, Ketua Sementara DPRK Fitriana Mugie, adakan ngopi bareng bersama wartawan, Kamis (5/9/2024) disalah satu cafe di Takengon.
Dalam undangan mendadak dan lewat WA tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai media online dan televisi, serta media terbitan lokal.
Dalam pertemuan non formal yang berlangsung di cafe tersebut diikuti puluhan wartawan lintas lembaga dari PWI, Forwaga dan Sekber, serta dari organisasi wartawan lainnya.
Ketua sementara DPRK Fitriana Mugie menyatakan permohonan maaf penyampaian informasi undangan melalui whasapp karena acara pertemuan tersebut digelar mendadak.
Disela kegiatan, Sekwan DPRK, Windi Darsa menyatakan pihaknya tidak akan mengulangi lagi kekisruhan yang terjadi terkait acara peliputan 30 anggota DPRK beberapa waktu lalu.
“Yang sudah sudahlah kedepan kekeliruan ini tidak perlu terulang lagi, kami akan membuka ruang kepada wartawan dalam melakukan tugas di DPRK, ” katanya.
Lebih lanjut, Windi Darsa menuturkan sesuai dengan pasal 34 ayat 3 , PP 12 tahun 2015 tentang Tata tertib DPRK kabupaten/ kota, di situ ada empat tugas Ketua sementara, yaitu pertama memimpin rapat – rapat Anggota DPRK.
Kedua memfalisitasi pembentukan fraksi – fraksi DPRK, ke tiga memfasilitasi pembentukan tata tertib anggota DPRK Aceh Tengah priode 2024-2029, ke empat mempercepat proses pimpinan depenitif DPRK Aceh Tengah.
Terkait hal tersebut Windi Darsa yang akrab dipanggil Caca itu, menyatakan salut terhadap kepemimpinan ibu Fitriana Mugie, termasuk pimpinan DPRK Aceh Tengah dimana untuk Pimpinan dan Wakil Pimpinan I dan Wakil Pimpinan II yakni sesuai dengan perolehan suara terbanyak yakni Patai Golkar, Partai NasDem dan Partai PKS.
“Semua sudah berjalan dengan baik serta sesuai aturan, dan ini dilakukan paling lama tiga bulan, Insya Allah untuk Aceh Tengah paling lama satu bulan sudah selesai,” kata caca.
dilanjutkannya, setelah pimpinan itu terbentuk baru disahkan alat kelengkapan dewan, seperti Pimpinan, Badan Musyawarah Dewan, Badan Anggaran Dewan, Badan Kehormatan Dewan, kemudian Badan Legislasi Dewan dan AKD lainnya yang perlu tanda tangan dari pimpinan sementara DPRK.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan setelah proses ini selesai, pimpinan Depenitif telah terwujud baru kawan – kawan pers selaku pilar demokrasi ke empat dapat menjalankan tugasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Sekwan Aceh Tengah, moderator memberikan kesempatan kepada rekan – rekan pers untuk menanyakan tentang hal lain yang berkembang.
Di antaranya seperti penanganan sampah, Inflansi dan defisit maupun terkait pelaksanaan PON Ke XXI Aceh – Sumut serta ajakan Ketua Sementata DPRK untuk melihat – TPA ke Kampung Mulie Jadi Kecamatan Silih Nara.
Kemudian, insan pers di sana juga mengharapkan adanya transfaransi publikasi di Sekretariat maupun DPRK Anggota DPRK dan memberikan ruang kepada wartawan disaat seorang jurnalis itu melaksanakan tugasnya serta memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda- bedakan antara satu dengan yang lain. (IG)