BEGITU TEGANYA PIHAK DEVELOPER PENGEMBANG PERUMAHAN PT.PURICITRA SENTOSA BISA MERUBAH SURAT TANAH MILIK H.HAWASI BIN H.SAHAMAK PADAHAL BELUM PERNAH DI JUA
Serang,26-09-2024
Tanah Sawah kepemilikan H.Hawasih bin H.Sahamak di blok makam Persil No.007 kohir….,SPPT no 36.04.310,009.007-0074.0 a/n H.Hawasi Luas 1.935 M 2 yang dibeli dari Angwar bin Samil tahun 1991 ternyata tanah sawah tersebut berdekatan dengan perumahan Puri Gemilang yg berlokasi di desa Cijeruk kec.Kibin kab Serang Prov.Banten oleh pihak pengembang developer dari PT.PuriCipta Sentosa sudah berubah nama kepemilikan yg semestinya surat jual belinya a/n H.Awasih Bin H.Sahamak sekarang berubah pemilik menjadi PT. PuriCipta Sentosa padahal pihak H.Hawasih bin H.Sahamak belum pernah menjualnya kepada siapapun.
Kamis ( 26-09-2024 ).
Disaat awak media berkunjung ke pemilik tanah sawah Hj Hayati yg merupakan istri almarhum H.Hawasih menanyakan terkait kepemilikan tanah sawah yg sekarang sudah berubah kepemilikaannya yg tadinya milik H.Hawasih bin H.Sahamak sekarang sudah berubah nama pemiliknya yaitu pengembang developer PT.Puricipta Sentosa yg sekarang ini sudah menjadi perumahan Puri Gemilang yg berlokasi Di Desa Cijeruk Kec.Kibin Kab.Serang Prov.Banten.
Selanjutnya Hj.Hayatipun menceritakan bahwa tanah sawah ini sudah saya beli puluhan tahun dari tahun 1991 waktu itu belum ada perumahan, bahkan sampai berdirinya perumahanpun tanah sawah saya masih di garap bahkan sempat dibuat Akte jual beli dibuat tahun 2019 oleh almarhum H.Hawasih sebelum meninggal dan anehnya pihak developer tidak pernah menegurnya di saat tanah sawah sedang di garap semestinya kalau tanah benar milik developer kenapa tidak menegurnya,jadi saya tanda tanya ada apa ya ?
Bahkan Pada saat itu Ada dua orang belum lama ini, kurang lebih satu bulan seorang ibu dan bapak pernah datang kerumah saya menanyakan apa betul tanah sawah ibu mau di jual,sepertinya istri dari keluarga yg inisial H.dan yg satu lagi dari pihak Developer karena saya lupa namanya dan pada saat itu saya masih memikirkan suratnya tapi kenapa pihak developer masih sempat menanyakan tanah saya.
Akhirnya saya berniat menjual tanah sawah yg selalu digarap dekat dengan perumahan Puri Gemilang,namun sebelum saya jual saya harus urus surat-surat untuk jadi sertipikat oleh keluarga kekantor BPN kab Serang, ternyata tanah sawah milik saya a/n H.Hawasih bin H.Sahamak tidak bisa dibuka karena sudah ada pemiliknya yaitu pihak pengembang developer dari PT. Puri cipta Sentosa berupa Sertipikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) padahal saya belum pernah merasa menjual sama sekali,sedangkan Bukti surat jual beli berupa segelpun masih ada di tangan saya.
Harapan saya agar pihak developer selaku pengembang perumahan Puri Gemilang dari PT.Puricipta Sentosa lebih baik kita duduk bareng secara musyawarah agar permasalahan ini bisa diselesaikan, kalaupun pihak developer tidak mau musyawarah saya tetap akan melaporkan kepada pihak APH yaitu kepolisian karena saya tetap akan mempertahankan hak saya selaku pemilik tanah sawah tandasnya.
Begitupun pihak awak media mendatangi ketempat kediaman rumah mantan kepala desa cijeruk tahun 2007 s/d 2013 H. Sastra sama Mempertanyakan terkait tanah kepemilikan H.Hawasih sampai suratnya bisa berubah nama kepemilikannya yg tadinya H.Hawasih bin H.Sahamak sekarang sudah berubah nama PT.Puri cipta Sentosa akhirnya mantan kades cijeruk H.Sastra Menceritakannya, bahwa pada saat pembebasan lahan tersebut antara tahun 2009/2010 saat itu ada kordinator lapangan yg menangani tanah yaitu H.Asari bahkan H.Hawasih itu kalau saya lihat sering berdua dengan H.Asari selaku kordinator pembebasan tanah dan sayapun tidak pernah tau apa yg mereka bicarakan,bahkan, saat dikumpulkan surat-surat milik warga yg mau dijual ternyata tidak ada a/n H.Hawasih bahkan sama sekali saya tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli milik H.Hawasih dengan pihak developer,kecuali yg saya tau hanya menandatangani surat jual beli milik H.Angwar bin Samil yg di beli kepada H.Hawasih bin H.Sahamak pada saat itu saya masih jadi kepala desa dan saya siap bersaksi walaupun sudah mantan kades apabila dibutuhkan dari pihak keluarga H.Hawasih, semoga saja permasalahan ini cepat diselesaikan oleh pihak developer dan harus kooperatif jangan sampai menghindar dari permasalahan kalaupun itu benar atau salah seharusnya dihadapi agar pihak almarhum H.Hawasih bisa tenang ucap H.Sastra mantan kades cijeruk.
( Ohin).