Tangkap Abdul Gofur (Iyan Kincai) – Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.

Tangkap Abdul Gofur (Iyan Kincai) – Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.
Oplus_0

KeizalinNews.online – Jambi. Hukuman bagi pelaku pertambangan minyak ilegal biasanya mencakup denda yang besar, penjara, dan penyitaan aset.

Batanghari, terdapat kasus yang menarik perhatian terkait kegiatan eksploitasi minyak ilegal. Pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Abdul Gofur, yang lebih dikenal dengan sapaan Yan Kincai.

Bacaan Lainnya

Yan Kincai menjalankan aktivitas ini tanpa izin resmi dari pemerintah, yang jelas melanggar hukum yang mengatur eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.

Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak harus dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dengan mematuhi standar lingkungan serta keselamatan yang berlaku.

Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mencemari lingkungan, kami (Tim Elang) mengecam dengan tegas dampak negatif dari aktivitas ini.

Seperti penurunan kualitas air dan risiko kesehatan akibat paparan zat-zat berbahaya, num hingga saat ini, tidak ada penanganan yang tepat bagi persoalan ini, baik dari pemerintah daerah Kabupaten Batanghari maupun Aparat Penegak Hukum.

Pihak berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi dan serta Kepolisian Daerah Jambi, telah melakukan pemantauan dan penyelidikan,

dalam beberapa kesempatan, upaya penegakan hukum terhadap Yan Kincai menemui berbagai tantangan, baik dari aspek legal maupun sosial. Namun, tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari kegiatan ilegal.

pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat agar tidak tergoda untuk melakukan praktik-praktik ilegal demi keuntungan sesaat.

Operasi gabungan TNI/Polri di Pertamina Zona-1 Field Jambi antara 5-12 Mei 2024 mengungkap adanya 78 sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dalam operasi ini, tiga pekerja di sumur minyak ilegal milik Abdul Gofur ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jambi, namun Abdul Gofur, sebagai aktor utama, tetap bebas meski sudah berstatus DPO.

Terdapat dugaan kuat bahwa oknum kepolisian dari Dirkrimsus Polda Jambi telah menerima suap ratusan juta untuk tidak menindaklanjuti kasus ini

Informasi ini semakin menguat setelah Tim Elang melakukan penelusuran pada 29 September 2024 dan menemukan bahwa aktivitas pertambangan ilegal Abdul Gofur masih berlangsung tanpa adanya penindakan.

Tindakan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan perlunya perhatian serius dari pihak berwenang. Kami (Tim Elang) berencana mengadakan aksi massa untuk menuntut agar Abdul Gofur dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, dihadapkan ke pengadilan.

Di Provinsi Jambi, pelaku pertambangan minyak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Minerba, hukuman yang mungkin dijatuhkan meliputi denda yang signifikan dan kurungan penjara, selain itu, pihak berwenang juga dapat melakukan penyitaan terhadap alat dan hasil pertambangan.

Aksi ini mencerminkan keinginan kami untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas praktik ilegal hingga ke akarnya.

Reporter : Tim Elang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *