KeizalinNews.online – Kota Jambi. Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Extinction Rebellion Jambi pada Jumat, 25 Oktober 2024, masyarakat, mahasiswa, dan aktivis berkumpul untuk membahas permasalahan tata ruang di Kota Jambi yang berkontribusi pada bencana banjir yang semakin memburuk.
Kegiatan bertajuk “Kota Jambi Darurat Banjir” Membedah regulasi tata ruang di kota Jambi ini, berlangsung di Anggrek Cafe & Resto, mengupas tuntas persoalan alih fungsi lahan serta dampak pembangunan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mengutip laporan dari situs resmi Walhi Jambi, hampir 70 persen pembangunan di Kota Jambi tidak sesuai dengan RT RW yang ditetapkan.
Hal ini berujung pada masalah banjir yang melanda kota, bukan semata karena limpasan air dari hulu Sungai Batanghari, tetapi akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang mengabaikan aturan tata ruang.
Misalnya, terdapat indikasi bahwa banyak bangunan pemukiman dan bangunan komersial besar yang mendirikan konstruksi di atas aliran sungai, seperti yang disorot oleh Moderator Risma Pasaribu, SH.
Ia menyoroti adanya ketimpangan penegakan aturan, di mana bangunan besar seperti pusat perbelanjaan WTC dibangun di atas sungai tanpa penindakan, sementara warung-warung kecil kerap dirazia.
Para narasumber mengungkapkan berbagai bentuk ketimpangan dalam penataan kota. Seniman dan musisi Jambi, Ismet Raja, menyuarakan bahwa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Jambi, terutama mereka yang terdampak pembangunan tak sesuai aturan, dapat dirangkum dalam karya seni.
Sementara itu, aktivis dan tokoh masyarakat, kerap disapa dengan Ko Yung yung mengungkapkan betapa parit dan drainase di sekitar bangunan komersial besar menjadi penyebab tidak terurainya air banjir.
Diakibatkan bangunan tersebut berdiri terlalu dekat atau bahkan di atas aliran sungai alami, serta beliau mengatakan bahwa penegakan hukum harus ditegakkan dengan benar di Jambi.
Dalam kegiatan ini beliau juga menyampaikan pengalaman pribadi nya, bahwa beliau pernah mengalami sengketa mengenai tata ruang, namun penjelasan yang diberikan oleh pihak terkait.
Bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran dalam sengketa tata ruang pihak yang bersalah dapat di denda, namun dalam kenyataannya, pihak yang melanggar itu harus membayar denda dan wajib merobah bangunan yang melanggar tersebut.
Pada sesi tanya jawab, banyak peserta mengeluhkan sulitnya mengakses regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Jambi, dalam kegiatan ini Extinction Rebellion Jambi juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kota Jambi