KeizalinNews.Online Bekasi — Selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024, di mana sebanyak 1.999 kendaraan diberikan peringatan.
“Total pelanggar yang diberikan teguran ada sebanyak 1.999 pengendara.” Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto S.I.K M.A.P., dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh, pelanggaran terbanyak tahun ini melibatkan:
– Roda Empat: 44 kendaraan yang melanggar lampu merah.
– Roda Dua: 1.134 pengendara tidak menggunakan helm.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran lain di kalangan pengendara roda empat, seperti:
– 30 pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
– 38 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran lainnya meliputi:
– Lawan Arus: 295 pelanggar.
– Pengendara di Bawah Umur: 81 pelanggar.
– Boncengan Lebih dari 1: 175 pelanggar.
– Melanggar Rambu: 180 pelanggar.
– Kendaraan Tanpa Nopol: 22 pelanggar.
Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan 116 personel dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 ini. Kerja sama juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan dan Subdenpomdam 1 Bekasi.
Yugi berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. “Kami ingin menekan angka fatalitas kecelakaan dan pelanggaran,” tambahnya.
Dengan teguran simpatik, diharapkan disiplin berlalu lintas masyarakat meningkat, serta memberikan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas).
Operasi Zebra Jaya 2024 bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Bekasi.
(Hera)