KeizalinNews.online – Kota Jambi. Aktifitas angkutan ilegal loging semakin marak mingisi ruas jalan Kota Jambi, terpantau kamera satu unit mobil PS berbuatan kayu gelondongan tampa dilengkapi dokumen dari dinas kehutanan.
Hampir setiap malam mobil bermuatan kayu tampa dokumen dari dinas kehutanan itu melintas dari pal 13 pondok meja kabupaten Muaro Jambi menuju kota jambi.
Tim investigasi media KeizalinNews.online saat melakukan giat menayakan siapa bos kayu ilegal itu kepada sopir mobil yang membawa kayu tampa dokumen senin 28 Oktober 2024.
Sopir mobil tersebut mengatakan dengan santainya kepada media ini, bahwa bos dari kayu itu berinisial A, di duga inisial A itu seorang APH yang berdinas di Kota Jambi.
Kemudian tim investigasi media KeizalinNews.online menanyakan Kelengkapan dokumen kayu tersevut kepada sopir mobil itu, sabg sopir hanya tersenyum sembari menggelengkan kepala.
Ini lah yang tergolong pelanggaran berat seorang Aparat Penegak Hukum (APH)
1. Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi dan bahan peledak (muhandak)
2. Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
3. Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan.
4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antaranggota TNI dan Polri.
5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.
6. Penipuan, perampokan dan pencurian.
7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.
Tak kurang dari lima mobil kayu ilegal yang di duga di bekengi oleh APH inisial A, dan sepertinya kegiatan praktek ilegal loging ini sudah terkordinasi dengan baik untuk semua lapisan pengamanan di kota jambi,ini terlihat saat mobil kayu ilegal ini melewati kantor Polsekta Kota Baru dengan santai nya.(*)