Seorang Tokoh Pemuda Dan Masyarakat Minta Pj Bupati Bener Meriah Menjalankan Fungsi Dan Tugas Sesuai Perundangan Yang Ada

Seorang Tokoh Pemuda Dan Masyarakat Minta Pj Bupati Bener Meriah Menjalankan Fungsi Dan Tugas Sesuai Perundangan Yang Ada

Keizalinnews.Online|BENER MERIAH -: Lelang jabatan adalah bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif. Transparan karena dilakukan secara terbuka dan setiap orang yang memiliki syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Diketahui bahwa posisi jabatan sekretaris daerah kabupaten bener meriah, sudah kosong sejak 14 juli 2022 silam, namun sesuai aturan undang-undang yang berlaku, Kekosongan jabatan itu diisi oleh penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

Bacaan Lainnya

Salah seorang tokoh pemuda dan masyarakat Bener meriah, Cak Dier mengatakan, jabatan sekretaris daerah (Sekda) Defnitip itu memang harus secepatnya di usulkan untuk mengikuti beberapa proses tahapan dalam seleksi lelang jabatan tinggi pratama yang di atur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023, kata Cak Dier.

Sekrataris Daerah sebelum nya diamanahkan menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati 2022-2024, Setelah Sekretaris Daerah difnitip juga mundur dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024.

Itu artinya Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sudah cukup lama, sedangkan fungsi dari jabatan difnitip itu harus diisi dengan orang yang benar memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Bupati terpilih nantinya.

Cak Dier juga menambahkan, fungsi dari sekretaris daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya: Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas OPD, Mengkoordinasikan administrasi OPD, Melakukan pelayanan administrasi, Membina administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

Dikhawatirkan apa bila kosongnya kursi Sekretaris Daerah ini nantinya bisa mengganggu jalannya kestabilan pemerintah daerah. Belum lagi masa transisi dari Penjabat Bupati (Pj Bupati) kepada Bupati Defnitip nantinya tidak sesuai dengan visi pembangunan daerah, ungkap Cak Dier. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *