Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Himbau Masyarakat Jaga Areal Peternakan Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Himbau Masyarakat Jaga Areal Peternakan Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku

Keizalinnews.Online|Redelong-:  Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan kegiatan ilegal di kawasan peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku, Jumat (08-11-2024).

Kawasan ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan peternakan tradisional masyarakat Gayo dan merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dilindungi.

Bacaan Lainnya

Penetapan wilayah Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku sebagai kawasan peternakan tradisional telah diatur dalam Qanun Bener Meriah No. 5 Tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis dan sosial budaya yang terkait dengan kegiatan peternakan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan, Drh. Ismail Harun, menyampaikan,” Kami menghimbau masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan ini. Perlindungan area ini bukan hanya untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan kehidupan dan tradisi masyarakat Gayo,” ucap Ismail Harun.

Menanggapi himbauan ini, Ketua Gapoktanhut Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku, Fakhruddin S.H menyatakan dukungannya,“ Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kawasan ini, Perlindungan terhadap area peternakan tradisional ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang kami, kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi keberlanjutan kehidupan bersama,” ujar Fakhruddin.

“Ia juga menambahkan bahwa Gapoktanhut telah mengajukan persetujuan perhutanan sosial kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar ada legal akses penggunaan kawasan hutan sebagai areal peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku,” pintanya.

Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala RPH Bidin, Ismahadi, SP. M. Ling, turut menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum pidana bagi siapa pun yang melakukan perambahan atau praktik jual beli lahan di kawasan hutan negara tersebut,“ Kami mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, seperti perambahan dan transaksi jual beli lahan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian kawasan ini dan menegakkan hukum,” tegas Ismahadi.

Dukungan juga datang dari aktivis perempuan Gayo, Sri Wahyuni, yang tergabung dalam Advokat Aceh Pembela Lingkungan,“ Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dan Gapoktanhut dalam melindungi kawasan ini. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama perempuan yang banyak berperan dalam kehidupan ekonomi dan sosial komunitas. Kami berharap semua pihak bisa berkomitmen untuk menjaga hutan kita demi kesejahteraan bersama,” kata Sri Wahyuni.

Reje Kampung Simpur, Masrura, juga turut memberikan dukungan kepada upaya pelestarian kawasan ini,” Kami sebagai pemimpin kampung mendukung penuh langkah pemerintah dalam melindungi Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku. Kawasan ini sangat penting bagi masyarakat kami, baik sebagai areal peternakan maupun bagian dari warisan budaya. Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan agar kawasan ini tetap terjaga,” pesan Masrura.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk memantau aktivitas di kawasan tersebut dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam.

Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan ikut serta dalam menjaga kelangsungan ekosistem dan kegiatan peternakan tradisional di daerah mereka.

“Mari bersama-sama kita lestarikan kawasan ini untuk masa depan generasi mendatang dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Drh. Ismail Harun. (Indra G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *