Oknum Guru SMA Negeri 2 Kayuagung Kabupten OKI diduga Melakukan Pungli, Wali Murid Mengeluh

Oknum Guru SMA Negeri 2 Kayuagung Kabupten OKI diduga Melakukan Pungli, Wali Murid Mengeluh
Oplus_1026

Keizalinnews.online / Kabupaten OKI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih muncul seiring maraknya informasi dari media sosial maupun pegiat pendidikan.

Konon.” SMA Negeri 2 Kayuagung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, diduga melakukan pungli berupa mengutip uang sebesar Rp 25000 itu diketahui setelah ada pengaduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan akibat oknum guru yang telah melakukan pemungutan dengan modus uang Pembuatan uang pas foto sebesar dan Pungli 3 rb/siswa mata pelajaran seni budaya.

Bacaan Lainnya

Adapun wali murid melaporkan melalui WhatsApp kepada insan pers keizalinnews.online pada hari kamis (14/11/2024) yang mengatakan

Assalamualaikum. Mohon maaf mengganggu. Pak tolong di tindak lanjuti prihal terjadinya pungli di SMA negeri 2 Kayuagung

1. Pembuatan uang pas foto sebesar 25rb

2. Pembuatan spanduk

3. Pungli 3rb/siswa mata pelajaran seni budaya.

Kami selaku wali sangat keberatan yg di lakukan oleh oknum-oknum SMA 2.

TTD. Wali siswa kelas 10

MOHON PAK SEGERA DI TINDAK LANJUTI TERIMAKASIH ๐Ÿ™

Terkait dengan adanya pemungutan dana yang dilakukan oleh pihak oknum guru SMA Negeri 2 Kayuagung sebanyak dua puluh lima ribu rupiah per Siswa dan itu dikalikan banyaknya siswa dan siswinkelas 10 yang ada di SMA negeri 2 Kayuagung

Yang dipertanyakan sekarang dari mana Regulasinya SMA Negeri 2 Kayuagung bisa melakukan pemungutan uang, kalau itu tidak ada Regulasinya berarti itu termasuk perbuatan pungutan liar (pungli).

Yang mana pungli adalah salah satu bentuk korupsi.” Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001

Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Adapun sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Hal ini jelas sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah , apalagi adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan pemungutan liar (pungli).

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

“Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Agar berita berimbang, insan pers keizalinnews.online menyandangi SMA negeri 2 Kayuagung pada hari Jum’at (15/11/2024).” Namum kepsek tidak ada di tempat

Adapun insan pers mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp +62 821-xx6x-4x4x kepsek SMA negeri 2 Kayuagung Drs.Arminadi.MM tidak menjawab maupun membalas WhatsApp.

Dan juga pihak insan pers mencoba untuk konfirmasi kepada bendahara melalui WhatsApp +62 813-7x1x-x0xx Muharis mengatakan.” Mohon maaf kepsek lg dak sehat bbrp hr ni,

Mengenai wa dr wali murid itu jg sudah clear kmrn, sudah ada bbrp media yg dateng ke sekolah jg sudah di konfirmasi oleh pihak sekolah . Nanti senin silahkan ke sekolah saja pak, ๐Ÿ™๐Ÿป

Selanjutnya dengan adanya dugaan praktek pungli yang disinyalir telah lakukan oleh oknum guru SMA Negeri 2 Kayuagung.” Sekiranya Inspektorat provinsi Sumsel, Dinas pendidikan Sumsel, BPK Sumsel, Kejati Sumsel dan tim Tipikor Polda Sumsel harus mengambil langkah tegas sesuai proses hukum yang berlaku. Pungkasnya. (Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *