Tambang Emas Ilegal Bergentayangan Beroperasi Menggunakan Alat Berat Di Hutan Lindung Aceh Tengah

Tambang Emas Ilegal Bergentayangan Beroperasi Menggunakan Alat Berat Di Hutan Lindung Aceh Tengah

Keizalinnews.Online|Aceh Tengah//Takengon-:  Aceh Tengah – Salah satu warga yang dikenal masyarakat Desa Lumut, Kecamatan Linge, dengan nama Kuara, disebut sebagai bos besar di balik aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gayo Konservasi, yang menyebutkan bahwa Kuara memiliki sejumlah alat berat yang beroperasi di dua titik penambangan emas di Kecamatan Linge.

Bacaan Lainnya

Menurut LSM Gayo Konservasi, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Kuara merupakan pelanggaran hukum. Organisasi tersebut mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan menghentikan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Adapun ancaman Pidana bagi Penambang Emas Ilegal
Tindakan penambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut dinyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, jika aktivitas ini terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kerugian Lingkungan dan Sosial
Gayo Konservasi menegaskan bahwa dampak dari aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar, termasuk pencemaran air dan tanah yang berpotensi berdampak jangka panjang.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ini. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang merusak lingkungan dan melawan hukum,” ujar salah satu perwakilan LSM Gayo Konservasi.

Masyarakat berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Linge dan memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal. (Indra G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *