Keizalinnews.Online|Aceh Tengah-: Pada Hari Kamis tanggal 31 Desember 2024 sekira pkl. 09.00 wib Polres Aceh Tengah Melaksanakan kegiatan Press Release selama Bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2024, berhasil melakukan Penegakkan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika sebanyak 84 (Delapan Empat) Kasus Laporan Polisi pada bulan Januari Sampai Dengan bulan Desember 2024Selanjut nya dalam laporan tersebut Dody juga menyampaikan kan tentang laporan Kasus tersebut mengikuti sesuai dengan rincian Jumlah 84 Kasus kata Dody.
Sesuai dari rincian ialah Kasus Sabu : 62 Kasus
Kasus Ganja : 22 Kasus
Proses Sidik : 7 Kasus
Tahap I : 2 Kasus
Tahap II : 75 Kasus
Persentase : 89,28%
DanJumlah Tahanan Laki-Laki Dewasa : 97 Orang
Jumlah Tahanan Perempuan Dewasa : 4 Orang
Jumlah Tahanan Anak : 2 Orang
Jumlah berat barang bukti keseluruhan :
Sabu – Sabu : 113,08 Gram
Ganja : 31.616,88 Gram,Dan Jumlah keseluruhan Kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah dari bulan Januari sampai bulan Desember berjumlah 84 (Delapan Empat ) kasus.dari 84 kasus tersebut 75 ( Tujuh Puluh Lima ) Kasus sudah proses Tahap II. dan peroses Tahap I 2 ( Dua ) Kasus . dan Proses Sidik 7 ( Tujuh ) Kasus. Dari 84 ( Delapan Empat ) Kasus tersebut Barabg Bukti Yang Disita Narkotika Jenis Sabu 113,08 Garam Dan Narkotika Jenis Ganja 31.616,88 Gram.
Pada masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 (Empat) tahun penjara tutup Dody.”-M,s