Miris: Dinilai Upah Tidak Sesuai UMR, Oknum Manajemen Rumah Sakit Dewi Sartika Diadukan Karyawan ke Pihak Ketenagakerjaan Kota Kendari

Miris: Dinilai Upah Tidak Sesuai UMR, Oknum Manajemen Rumah Sakit Dewi Sartika Diadukan Karyawan ke Pihak Ketenagakerjaan Kota Kendari

KeizalinNews.com – Kota Kendari – Karyawan Rumah Sakit Dewi Sartika Kota Kendari mendatangi Kantor Ketenagakerjaan Kota Kendari sehubungan mengadukan hal upah karyawan yang dinilai tidak maksimal di tempat mereka bekerja, tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean No.16, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (02/01/2025) Pagi.

Melalui media online KeizalinNews.com, selaku karyawan di Rumah Sakit Dewi Sartika menyampaikan suatu hal penting dan mengadukan dugaan pelangaran hak dan upah karyawan kepada pihak Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, untuk diketahui kami segenap karyawan/Korban dengan tegas membeberkan beberapa fakta mengenai hal keterlambatan pembayaran upah dan upah karyawan tersebut di bawah UMR dan lebih penting lagi Fasilitas di Rumah Sakit Dewi Sartika dinilai tidak memadai.

“Upah Minimum Regional (UMR) Kota Kendari tahun 2024 sebesar Rp.3.112.103,10 sementara upah diterima karyawan RSU DEWI SARTIKA jauh di bawah UMR.

Adapun langkah-langkah telah karyawan lakukan, berunding masalah tersebut kepada pihak oknum manajemen RS Dewi Sartika, dan meminta pihak manajemen agar menjalankan pembayaran upah karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun miris, sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pihak oknum manajemen RS tersebut.

Dalam Pasal 90 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perusahaan di larang membayar upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah Upah Minimum (UM) sebagaimana di maksud dalam pasal 89.

Berdasarkan fakta di atas, para karyawan RS Dewi Sartika Kota Kendari meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan pemanggilan serta pemeriksaan kepada oknum pihak manajemen RS Dewi Sartika terkait adsnya hal pelanggaran upah karyawan yang tidak sesuai aturan berlaku.

Karyawan (korban) siap mengeluarkan atau memperlihatkan bukti-buktiĀ  pemotongan upah karyawan di terima jika di perlukan, dan selaku karyawan RS Dewi Sartika Kendari, sangat berharap bantuan dari pihak Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hingga berita ini terbitkan, tim media Keizalinnews.com belum bisa menghubungi pihak manajemen tersebut untuk konfirmasi.

Editor: Nurwindu.Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *