Keizalinnews.Online|Redelong-: Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, DB (37) seorang petani, warga Kabupaten Bener Meriah dan SB (28) seorang pelajar/mahasiswa, warga Kabupaten Aceh Tenggara yang melalukan aksinya di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (3/1/2025).
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Kepolisian menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Rikit Musara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah tersebut. “Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,4 gram, satu lembar plastik transparan kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, satu buah sebo, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” ujarnya.
Setelah itu, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi kebaikan bersama,” tutup Kapolres Bener Meriah.”-M,s