Keizalinnews online Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dengan tegas mengecam tindakan brutal penembakan terhadap dua warga Aceh di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
SAPA menilai kejadian ini sebagai bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak pelaku dijatuhi hukuman mati.
Dalam insiden tragis tersebut, dua korban adalah Ilyas Abdul Rahman (48) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri, serta Ramli Abu Bakar (60) yang saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri.
Kejadian bermula ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku, yang mengaku sebagai aparat negara, secara keji nenggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban. Tindakan biadab ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan mengambil nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan aparat negara. Ini adalah kejahatan yang biadab, memalukan, dan tidak nanusiawi. Kami, warga Aceh mengutuk keras tindakan ini, pelaku harus dihukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi di masa depan,” katanya. Sabtu 4 Januari 2024.
SAPA menilai, tindakan pelaku
tidak hanya melukai korban dan
keluarganya, tetapi juga melukai
martabat dan rasa keadilan
seluruh masyarakat Aceh.
Peristiwa ini adalah cerminan
betapa buruknya penyalahgunaan
kekuasaan oleh individu yang
seharusnya menjaga keamanan
dan ketertiban.
SAPA mendesak hukuman mati agar setimpal dengan tindakan pelaku yang telah merenggut nyawa warga Aceh. Hukuman
ini juga harus menjadi
peringatan keras agar aparat
negara tidak menyalahgunakan wewenang mereka.
SAPA juga menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan rusaknya moral individu tertentu dalam institusi negara. Fauzan menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah dan tanggung jawab seorang aparat.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika pelaku tidak dihukum berat, maka ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan masyarakat,” pintanya.(*)