Keizalinnews online Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geupegom, M.Nuraqi mendesak Pj Gubernur Aceh mengevaluasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yg dinilai gagal dalam mengawasi aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan KKKS yang sedang beroperasi di Aceh hari ini minggu 5 Januari 2025
Hal ini terbukti dalam beberapa dekade ini gejolak masyarakat lingkar tambang terus berlanjut, berbagai aksi protes oleh warga terhadap Perusahaan Migas tanpa ada solusi secara kongkrit,padahal kalua kita membaca dasar terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur Aceh dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Walaupun BPMA tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, namun sebagai regulator ikut bertanggung jawab terhadap dampak negatif kepada masyarakat dari kegiatan eksploitasi sumberdaya alam di Aceh
Setiap ada kejadian yang merugikan masyarakat selalu pendekatannya emergency padahal yang di butuhkan adalah menjawab dari berbagai aspek secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga antara KKKS dengan masyarakat lingkar tambang saling mendukung
Tapi rasanya sangat sulit itu terjadi bila pimpinan dan pengurus BPMA tidak memiliki pemikiran jangka panjang untuk menyelesaikan konflik antara KKKS dengan masyarakat lingkar tambang.Ketidak mampuan ini membuat gagalnya menyusun sistem kepengurusan BPMA sebagai Lembaga regulator Migas di Aceh untuk memperjuangkan kepentingan aceh
Sebabagaimana di amanatkan melalui Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Bahkan kami menilai ada kesalahan sejak awal rekrutmen kepala dan pengurus BPMA oleh pemerintah aceh sebelumnya, hanya bermodal pengalaman kerja di perusahaan Migas, tidak di lihat keahliannya apa sehingga tukang las maupun pekerjaan drilling pun menjadi pengurus BPMA akhirnya beginilah kondisi BPMA yang terkesan tidak berdaya. Maka untuk itu pemerintah aceh sudah saatnya melakukan evaluasi terhadapa pengurus BPMA secara menyeluruh bagi yang tidak berkompeten segera digantikan agar kedepan bisa di isi oleh putra/putri terbaik aceh, karena BPMA bukan lembaga warisan nenek moyang seseorang yang tidak bisa di gantikan oleh orang lain,akan tetapi BPMA adalah miliknya Rakyat Aceh pada umumnya demikian Imbuhnya. (*)