Menyikapi Wacana Pengunduran Jadwal Pelantikan Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh

Menyikapi Wacana Pengunduran Jadwal Pelantikan Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh

Keizalinnews online Nanggroe Aceh Darussalam NAD – Juru Bicara Muallem Dek Fadh Teuku Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon man.melalui presliris yang di kirim ke wa awak media 6 Januari 2025 mengatakan

Bahwa proses pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada UUPA No 11 THN 2006 dan Qanun ttg Pilkada no 12 tahun 2016, bahwa setelah KIP Aceh menetapkan. gubernur/wakil gubernur terpilih, maka penetapan itu diberikan kepada DPRA , Ketua DPRA akan meminta kepada Presiden melalui Kemendagri untk menjadwalkan

Bacaan Lainnya

pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam jangka waktu 30 hari. Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam sidang Paripurna DPRA dan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh. Ketentuan ini juga berlaku oleh Gubernur atasa nama Mendagri untuk Bupati/Walikota dalam sidang Paripurna DPR Kota/Kabupaten. Muallem Dek Fadh berpegang

sepenuhnya pada ketentuan regulasi dari UUPA dan Qanun Pilkada Aceh ini.
2. Menurut kami jikapun terjadi nanti pengunduran jadwal Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, yang sangat dirugikan tentu saja Rakyat Aceh, baik karena Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih yang tidak bisa di implementasikan maupun kemungkinan terjadinha SILPA atau sisa anggaran pembangunan Aceh yang tidak dapat direalisasikan di tahun anggaran ini karena keterbatasan waktu pelaksanaan program. Hal ini salah satu yang mengakibatkan Pembangunan Aceh menjadi tidak maksimal selamat ini. Serta kerugian lain seperti yang terjadi dalam dinamika pemilihan Kepala BPMA dan serta tata kelola pemerintahan lainnya.

3. Pesan kepada Masyarakat Aceh agar bersabar dan menunggu keputusan selanjutnya dari proses pelantikan ini dan kepada komponen pemerintah pusat tentu diharapkan pemahaman yang sama terhadap kekhususan yang dimiliki oleh Aceh ini. Keserentakan terutama untuk soal waktu pelantikan tentu tidak bisa dimaknai sebagai dalam satu waktu dan sekaligus, karena hampir pasti hal itu tidak dapat dilaksanakan untuk Aceh kecuali dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu) untuk menganulir ketentuan UUPA.demikian Juru Bicara Muallem Dek Fadh Teuku Kamaruzzaman.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *