KeizalinNews.com – Kabupaten Konawe – Unaaha – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Konawe Bersama Pengurus, hari ini melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Pembiayaan ADIRA Unaaha, terkait penarikan 1 unit kendaraan dump truk yang diduga tidak sesuai dengan prosedur penarikan di Kabupaten Konawe, pada Senin (06/01/2025).
Seussi Menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ADIRA Unaaha, DPD LSM LIRA Konawe bersama pengurus dan pemilik kendaraan Dump Truk langsung melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Konawe.
Hal ini, agar pihak Kepolisian Resort Konawe segera bertindak dan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan ASWATI selaku pemilik kendaraan Dump Truk tersebut bahwa, dirinya telah menunggak selama 3 Bulan lalu dan didatangi oleh oknum inisial H dan beberapa rekan lainnya yang mengaku sebagai pegawai ADIRA Unaaha dengan menyerahkan durat penitipan barang namun mirisnya, terjadi ketidaksesuaian antara bunyi Kop Surat dan Isi Surat tersebut.
Dikonfirmasi Sumantri mengatakan bahwa, para oknum yang mengaku debt kolektor itu ini adalah surat penitipan kendaraan, namun bunyi kop suratnya, tentang serah terima kendaraan bermotor dan lebih ganjal, isi suratnya tidak menerangkan tentang penitipan, jadi mana yang Benar Ini?” Ucap Bupati DPD LSM LIRA KONAWE,” katanya.
Lanjutnya, dalam proses yang katanya penitipan itu, pemilik kendaraan diberi waktu untuk membayar tunggakan tersebut. Namun, pada saat pemilik akan membayar tunggakan tersebut, dengan secara tiba-tiba mendapat kabar bahwa kendaraan yang seharusnya berada di tempat penitipan, malah berada di wilayah arombu dalam kondisi terparkir.
“Pemilik Lalu mengecek kendaraan Dump Truk Itu sesuai Kabar dan ternyata info tersebut benar adanya bahkan, dalam keadaan rusak,” tutur Sumantri.
“Kalau sudah seperti ini, siapa jafi siapa yang harus bertanggung Jawab.? Dan sementara setau kami/pemilik mobil itu dalam keadaan baik-baik saja bahkan kami sudah siap melakukan penebusan,” terangnya.
Selain ituu, Bupati DPD LSM LIRA Konawe berharap kepada pihak Polres Konawe agar melakukan penyelidikan demi menemukan titik terang atas perkara Ini, dimana dalam proses penarikan kendaraan itu bahwa kami menduga tidak berdasarkan syarat-syarat dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini.
Ditegaskannya, ami tantang pihak ADIRA Unaaha untuk menunjukkan syarat-syarat penarikan itu, dalam hal ini berupa putusan pengadilan, sertifikat Jaminan Fidusia, surat tugas dan lain sebagainya.” Tegas Sumantri, ST.
Terakhir, Bupati DPD LSM LIRA Konawe meminta aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas terhadap para Debt Kolektor yang melakukan penarikan tanpa prosedural, khususnya terhadap oknum deb Kolektor inisial H dan beberapa rekan lainnya,”pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh