Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra, Sosialisasikan Jalur Satu Arah di Kawasan MTQ Kota Kendari

Satuan PJR Ditlantas Polda Sultra, Sosialisasikan Jalur Satu Arah di Kawasan MTQ Kota Kendari

KeizalinNews.com – Kota Kendari –Pada 09 Januari 2025, Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi penerapan jalur satu arah di kawasan MTQ Kendari. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kemacetan di area tersebut.

Dalam sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan jalur satu arah di sepanjang kawasan MTQ yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan.

Bacaan Lainnya

Kasat PJR Ditlantas Polda Sultra, Kompol Tiswan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, Sat PJR akan terus melaksanakan sosialisasi secara konsisten hingga masyarakat terbiasa dengan aturan ini,” katanya.

“Kami berharap, para pengguna jalan memahami pentingnya aturan ini untuk kelancaran lalu lintas. Setelah sosialisasi selesai dilaksanakan, kami akan melakukan penegakan hukum melalui pemberian tilang bagi pelanggar rambu-rambu larangan,” ujar Kompol Tiswan, mewakili Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H., S.I.K., M.H.

Selain penerapan jalur satu arah, Sat PJR juga akan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang kawasan eks MTQ. Parkir di badan jalan dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di area tersebut,” tuturnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di badan jalan di kawasan eks MTQ. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas,” tegas Kompol Tiswan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sultra,  dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *