PALI, – Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam (11/1/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan strategis Kapolda Sumsel dan implementasi perintah Kapolres PALI untuk mengantisipasi potensi gangguan kriminalitas, khususnya penyakit masyarakat (Pekat) dan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan ditengah masyarakat.
“KRYD merupakan wujud nyata Polri dalam menjalankan tugas preventif sekaligus represif untuk melindungi masyarakat. Fokus utama kami adalah menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir,”ungkap Kapolres kepada awak media ini pada Minggu pagi (12/1/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian.
3.Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024 tentang pelaksanaan KRYD untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
4.Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/6/I/OPS.1.3/2025 tentang pelaksanaan razia terpadu di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 20.00 WIB di Mako Polsek Penukal Abab, dipimpin oleh KSPK Polsek Penukal Abab, Aipda Septer Jeki, dan diikuti tujuh personel UKL IV, termasuk bintara remaja (Baja) yang tergabung dalam surat perintah.
Dalam razia terpadu yang berlangsung di depan Mako Polsek Penukal Abab, beberapa langkah strategis dilakukan, di antaranya:
1.Pemeriksaan Kendaraan: Personel memeriksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
2.Pemberian Edukasi: Masyarakat diimbau untuk segera pulang jika tidak memiliki keperluan mendesak guna mencegah risiko menjadi korban tindak kriminal.
3.Himbauan kepada Pemuda: Imbauan diberikan kepada kelompok pemuda yang sedang nongkrong untuk menghindari perjudian online serta tidak beraktivitas hingga larut malam.
Hasil Kegiatan
Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 21.10 WIB, Polsek Penukal Abab mencatat hasil sebagai berikut:
-Teguran: 25 pengendara R2 dan R4 diberikan teguran karena tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan.
-Kendaraan Diamankan: Dua unit kendaraan roda dua tanpa kelengkapan dokumen resmi disita.
-Minuman Keras (Miras): Nihil.
-Senjata Tajam (Sajam): Nihil.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga keamanan wilayah.
“Razia ini tidak hanya bertujuan menekan angka kriminalitas, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan masing-masing,”ujarnya.
Ia menambahkan,Polsek Penukal Abab akan selalu berupaya untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat.
“Kami akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi kepada masyarakat. Namun,penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga Kamtibmas.” pungkasnya.