PALI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sungai Ibul menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Jumat (24/1/2025).
Musyawarah dihadiri oleh Camat Talang Ubi yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Atmo Maryono, Kepala Dinas PMD yang diwakili Abdul Kodir, Kepala Desa Sungai Ibul Wahyudi, Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, tenaga ahli kabupaten PALI, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Ibul Wahyudi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam musyawarah ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penetapan KPM BLT ini.
“Penetapan ini adalah hasil keputusan bersama yang dituangkan dalam APBDes 2025. Kami harap semua pihak dapat menerima hasilnya demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Wahyudi.
Alokasi Dana BLT Dikurangi, Jumlah Penerima Menurun Abdul Kodir, perwakilan Dinas PMD, menjelaskan bahwa alokasi dana untuk BLT Dana Desa 2025 hanya sebesar 15% dari total anggaran desa, sehingga jumlah penerima mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa keputusan ini sudah melalui proses musyawarah bersama. Selain BLT, Dana Desa juga diarahkan untuk ketahanan pangan,” jelasnya.
Ketua BPD Sungai Ibul, Dedi Yusmanto, menambahkan bahwa jumlah penerima BLT berkurang dari 60 orang pada 2024 menjadi 35 orang pada 2025. Data ini diperoleh dari empat kepala dusun di desa Sungai Ibul, dengan seleksi yang ketat sesuai juknis penerima KPM BLT.
“Kami memastikan data penerima telah diteliti dengan cermat agar tepat sasaran dan transparan,” ujar Dedi.
Sekretaris kecamatan talang Ubi Atmo Maryono yang mewakili Camat Talang Ubi membuka acara dengan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat karena tugas luar. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan KPM sesuai Permendes No. 2 Tahun 2024 dan PMK No. 108 Tahun 2024 untuk menghindari gejolak di masyarakat.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara mengimbau kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami berharap bantuan BLT ini dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Penutup: Harapan untuk Manfaat Maksimal Pendamping desa menutup musyawarah dengan menyampaikan harapan agar penerima KPM BLT 2025 benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Musdesus ini telah berjalan sukses. Semoga BLT Dana Desa 2025 memberikan manfaat yang besar bagi penerima,” pungkasnya. (Red)