Lembaga AP2 Sultra: Aktivitas Ilegal Mining Akan Berdampak Rusaknya Lingkungan dan Melanggar Hukum di Kabupaten Bombana, APH Harus Hentikan  

Lembaga AP2 Sultra: Aktivitas Ilegal Mining Akan Berdampak Rusaknya Lingkungan dan Melanggar Hukum di Kabupaten Bombana, APH Harus Hentikan  

KeizalinNews.com – Sulawesi Tenggara – Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana,” pada Sabtu (25/01/2025).

Kegiatan tambang tanpa izin tersebut, dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam wawancara Persnya, Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage menegaskan bahwa, aktivitas tambang ilegal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” jelasnya.

Dalam pasal-pasalnya jelas diatur bahwa, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan Sanksi Pidana sesuai Pasal 158, yang menyebutkan bahwa:  Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Fardin.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindakan pidana. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil langkah nyata dalam memberantas tambang ilegal ini. Selain itu, kami meminta Polda Sultra juga untuk menekan Kapolres Bombana agar lebih serius menangani aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah hukumnya,” tutur Ketua AP2 Sultra.

AP2 Sultra juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas tambang ilegal berpotensi mencemari lingkungan, yang jelas bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1), yaitu larangan bagi siapa pun untuk melakukan perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 98 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal akan berdampak panjang, baik terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat setempat. Ini adalah tanggung jawab bersama, terutama bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menghentikan kerusakan ini sebelum terlambat,” tambahnya.

Penambangan Ilegal ini dilakukan di IUP PT.PLM secara manual dan didalam ada kurang lebih 100 Jet yang di pakai oleh para pelaku penambang ilegal tersebut. Ada juga yang melakukan aktifitas Penambangan Ilegal di ex IUP PT.AABI dan ex IUP PT.Panca Logam Nusantara menggunakan alat berat. Modus penambangan Ilegal yang menggunakan alat tersebut dimulai dari Sore hari sampai dini hari. Anehnya setiap ada operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat selalu lolos dan pelaku penambangan manual tidak pernah ditindaki. Ini juga menguatkan dugaan kami bahwa ada oknum kepolisian yang membeck up penambangan Ilegal di desa wumbubangga baik yang manual maupun menggunakan alat berat, imbuhnya.

Dalam waktu dekat ini kami secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra untuk mendesak Polda Sultra agar betul-betul serius dalam memberantas Ilegal mining tanpa pandang bulu serta menekan Polres Bombana agar lebih masif melakukan patroli ilegal mining,” pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *