KeizalinNews.com – Kabupaten Bombana – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara (Korum) Sultra kembali menyuarakan soal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/01/2025).
Korum Sultra, yang terdiri dari Amara Sultra, Jangkar Sultra dan AMPLK Sultra kembali membeberkan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di PT TBS.
Pasalnya kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan.
“Data terbaru Kamis 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan, ini menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut dua tahun lalu, berbanding terbalik dengan fakta dilapangan,” kata Alumni Hukum UHO.
Sambungnya bahwa sebelumnya juga telah digelar RDP di DPRD Sultra dan untuk itu pihaknya meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang saat RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan dilapangan dan untuk itu kami minta DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” ungkap jebolan aktivis HmI.
Lanjutnya, pihaknya meminta DPRD Sultra dan pihak berwenang untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlarut-larut.
“Kami minta tindakan tegas pihak berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan pencemaran lingkungan dan banjir oleh PT TBS di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.
Agenda RDP selaku tindaklanjut dari aspirasi yang dibawa oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra yang tergabung dari Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra.
Jendral Lapangan, Malik Botom mengatakan PT TBS, melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya, Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Selain itu, terjadi dugaan pencemaran lingkungan ini berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT. TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.
Disaat yang sama, direktur Tunggal PT TBS Basmala Septian Jaya membantah isu pencemaran lingkungan tersebut.
Bukti dokumentasi pencemaran lingkungan adalah kejadian dua tahun silam.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.
Oleh karena itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.
Anggota DPRD Sultra yang juga bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk sebuah Tim terpadu penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini.
“Makanya disini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” imbuhnya.
Kemudian, DPRD Sultra akan merespon kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan.
“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh