Polsek Penukal Abab Tangkap Dua Pemilik Senjata Api Ilegal

Polsek Penukal Abab Tangkap Dua Pemilik Senjata Api Ilegal
Oplus_131072

PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Dalam patroli rutin, petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Simpang Empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir amunisi kaliber .38 mm dari tangan kedua tersangka yang melintas dengan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dua pelaku yang diamankan adalah RD (36), warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan YS (25), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya kini dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Penukal Abab.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula saat tim Reskrim tengah berpatroli di sepanjang jalan lintas Belimbing-Sekayu.
“Saat melintas di Simpang Empat Desa Babat, petugas melihat dua pria yang mengendarai Yamaha RX King tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver terselip di pinggang Yoga Adi Saputra, sementara delapan butir amunisi ditemukan di kantong celana Rendi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Dedy Kurnia.

Komitmen Polisi Berantas Senpi Ilegal
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.

“Kepemilikan senjata api ilegal sering kali berujung pada tindakan kriminal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kepemilikan atau peredaran senjata api tanpa izin di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Wadi Harpa, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar IPDA Wadi Harpa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Polsek Penukal Abab tengah menuntaskan proses penyidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti hukum.

Melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan persidangan.

Memastikan kondisi kesehatan tersangka selama menjalani proses hukum.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI kembali menegaskan komitmennya dalam menumpas peredaran senjata api ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman. Ke depan, patroli dan operasi serupa akan terus digencarkan guna mencegah berbagai tindak kriminalitas yang mengancam stabilitas keamanan masyarakat.

“Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Dedy Kurnia. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *