Top Rekor Diperkirakan Lebih dari Sepuluh Mobil Per Hari Kayu Ilegal Yang Diduga Milik “Uwo Ajrin” Melintasi Jalan Kota Jambi, Bapak Kapolda Jambi Tolong Cepat Ringkus Mafia Terbesar Illegal Loging Ini.

Top Rekor Diperkirakan Lebih dari Sepuluh Mobil Per Hari Kayu Ilegal Yang Diduga Milik “Uwo Ajrin” Melintasi Jalan Kota Jambi, Bapak Kapolda Jambi Tolong Cepat Ringkus Mafia Terbesar Illegal Loging Ini.
{"data":{"pictureId":"27734971468843c5a744b0d978f6c7fa","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

KeizalinNews.online – Kabar Jambi// Uwo Ajrin begitulah yang di panggil untuk mafia besar kayu ilegal (Illegal Logging) dikota jambi, yang saat ini nama nya ramai terdengar di kalangan media online.

Tak tanggung tanggung dalam semalam diperkirakan sepuluh mobil kayu ilegal yang diduga milik Uwo Ajrin mafia terbesar illegal login didalam Kota Jambi ini melintas dengan santai nya.

Bacaan Lainnya

Info ini didapat saat tim media online melakukan giat malam di jalan lintas daerah pal 13 pondok meja Kabupaten Muaro Jambi,  banyak sekali kayu ilegal yang melintas pada malam itu.

Tim media online melakukan investigasi kepada setiap sopir mobil yang membawa kayu ilegal yang tidak memiliki surat surat lengkap atas kayu yang dibawanya.

Dari sepuluh orang supir mobil kayu ilegal yang kami tanyakan siapa pemilik kayu ilegal yang dibawa nya itu, semua nya sopir itu mengatakan satu nama yaitu Uwo Ajrin.

Seperti sudah terlatih setiap sopir yang membawa kayu ilegal yang di jumpai tim media online saat lakukan giat itu, dengan lantang menyebutkan nama Uwo Ajrin.

Bukan hanya menyebutkan nama Uwo Ajrin Saja, sopir itu pun memberikan selembar uang Lima Puluh Ribu Rupiah kepada tim media online sambil mengatakan “ini bang untuk bantu bantu dari Uwo Ajrin.” Tutur sopir .

Marak nya penebangan liar hutan akan membawa dampak negatif pada lingkungan sekitar kota jambi, dan juga untuk ekosistem habitat binatang yang selama ini berada di dalam hutan.

Hukuman untuk bos illegal logging bisa berupa penjara dan denda. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berikut adalah beberapa pasal dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku illegal logging:

Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Pasal 12 f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19 a Jo. Pasal 94 Ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Illegal logging merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Untuk bapak kapolda jambi tolong tangkap mafia mafia besar kayu ilegal logging yang merusak hutan yang ada didalam Kota Jambi.

**(Tim)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *