KeizalinNews.com – Kota Kendari – Ahli waris Lahan di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari Agus Sugianto (terduga) meminta perlindungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri dan Insan Pers. Usai menerima tiga lembar surat bertuliskan status penetapan tersangka oleh anggota penyidik Direskrimum Polda Sultra terhadap dirinya atas dugaan penyerobotan lahan tanah di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu 05 Februari 2025.
Saat menerima informasi tersebut awak media online Jelitapos.com langsung menemui di kediamannya, Agus Sugiarto heran, dan mengatakan dirinya pernah hadiri panggilan di Polda Sultra sebagai saksi, sekarang kok saya tersangka. Bahkan menurutnya lokasi yang dituduhkan tersebut saya Ahli Warisnya, hingga urusan terkait hal ini sempat tertunda lama hingga dua tahun. Dan hari ini penyidik Polda Sultra menenetapkan Agus Sugianto tersangka dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dengan pasal 385 dan 167 KUHP pada 11 juli 2023 lalu, oleh pelapor saudara Maman,” tuturnya.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Kendari setempat membenarkan bahwa, diatas lokasi tanah jalan Made Sabara belum bersertifikat itu masih kosong, sehingga disarankan silahkan ajukan sertifikat dan termasuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di konfirmasi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, selanjutnya di Kantor Pajak melalui Kasi penetapan pajak Kendari bahkan menurut Kasi Pajak itu bisa dikembalikan ke posisi semula kepada ahli waris Agus Sugianto dimana selama tahun 2003 nomor obyek pajak (Nop) 7471710 008 011 0003 sudah digunakan oleh Ricky Tandiawan sebagai dasar peralihan kepemilikan sertifikat nomor 00504 yang diduga direkayasa atau dimutasi dari an. Sarjono dimutasi ke an. Adrial Taro Kalo Pandin kemudian menjadi an. Ricky Tandiawan sampai sekarang,” Agus Sugianto.
Olehnya itu Agus Sugianto, meminta keadilan dan bantuan hukum kepada Bapak Presiden RI, Kapolri dan Insan Pers sebab saya buta hukum dan rakyat biasa,” harap Agus.
Disisilain, Ismunahadi kerabat terduga meminta untuk tinjau ulang penetapan Agus sebagai tersangka, ini dinilai kriminalisasi terhadap Agus Sugianto apalagi yang dituding menyerobot tanah seluas sekitar 7.107 meter persegi yang diklaim milik seseorang bernama Ricky Tandiawan,” katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa, kami ini Ahli Waris dan pemegang SKT resmi dan berkas hingga bukti-bukti resmi ada pada kami. Maka dari itu kami minta Propam Polda Sultra segera panggil dan periksa oknum polisi tersebut jika terbukti melanggar kode etik beri sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu, karena didga menetapkan status tersangka kepada Agus Sugianto atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, Ismunahadi menganggap penetapan status tersebut tidak berdasar proses penyidikan yang sah karena setiap kami juga melakukan pelaporan selalu ditolak oleh oknum polisi di Polda Sultra dengan berbagai alasan,”tuturnya.
Ditempat sama, pengacara yang juga kuasa hukum Agus Sugianto mengatakan, kliennya dituding melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Ricky Tandiawan. Atas tudingan itu, Ricky melaporkan Agus Sugianto kepada Polda Sultra yang menetapkan sebagai tersangka,” pengacara.
“Sebebarnya, tanah yang berupa lahan hunian itu ditempati klien kami sejak bertahun-tahun dengan alas hak berdasar pemegang SKT resmi, hingga pihak Pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan setempat itu membenarkan dan mengetahui,” ujarnya.
“Tanah yang nomor sertifikat 189 berada di jalan Sam Ratulangi bukan di jalan Made Sabara sedangkan, sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting artinya sertifikat tersebut tidak sah dimata hukum, sebab belum terdaftar di Pertanahan dan itu sudah dibenarkan dan diakui oleh pihak BPN karena selaku ahli waris pernah mendatangi Kantor BPN Kendari pada tangal 31 Oktober 2024 lalu, artinya semua dukumen yang ada pada mereka tidak bisa dijadikan barang bukti, dan lebih lucunya lagi tiba-tiba ada surat dari Polda Sultra yang bertuliskan Agus Sugianto kline kami dijadikan tersangka dan logikanya di mana, padahal pihak dari BPN sudah pernah menjelaskan kepada ahli waris bahwa walaupun mereka pihak yang tidak bertanggung jawab itu melapor kepolisi tetap tidak bisa dipidanakan karena barang bukti yang ada ini nomor sertifikat 504 belum terdaftar di Pertanahan artinya sertifikat tersebut cacat demi hukum,” jelasnya.
Terakhir, selain itu penetapan status tersangka Agus terasa janggal karena sebagai Ahli Waris dan kami nilai penetapan status tersangka itu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan pasal 183 KUHP. Hingga Agus langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya, sebagai kerabat dekat juga resah dengan adanya informasi tersebut dan kami juga akan segera bertandang menemui Bapak Kapolda Sultra guna mencari pembenaran dan keadilan,” tutup Ismunahadi.
Hingga berita terbit kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait
Editor: Nurwindu.Nh