Lembaga AP2 SULTRA: Penegak Hukum Harus Usut Tuntas Tambang Ilegal PT Binanga Hartama Raya, Jangan Ada Impunitas di Sultra

Lembaga AP2 SULTRA: Penegak Hukum Harus Usut Tuntas Tambang Ilegal PT Binanga Hartama Raya, Jangan Ada Impunitas di Sultra

KeizalinNews.com – Sulawesi Tenggara – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menegaskan bahwa penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Binanga Hartama Raya tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi administratif. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara pidana, termasuk menyeret Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan ke meja hijau.

Ketua Umum AP2 Sultra Fardin Nage menyampaikan, Berdasarkan SK Menteri KLHK No. 492 Tahun 2023, PT Binanga Hartama Raya terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas bukaan mencapai 49,47 hektare. Akibat pelanggaran ini, perusahaan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp10 miliar, tetapi hingga saat ini tidak ada proses hukum pidana yang berjalan terhadap para petinggi perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (08/02/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar terhadap kinerja APH mengapa kasus yang jelas-jelas memenuhi unsur tindak pidana ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), UU Kehutanan, serta UU Minerba, pelaku usaha yang melakukan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, mengapa aparat penegak hukum justru terlihat enggan menindak tegas PT. Binanga Hartama Raya,” ungkapnya.

Lanjut Fardin, Kami menduga ada perlindungan khusus terhadap perusahaan ini karena pemiliknya disebut-sebut sebagai seorang Jenderal Bintang Satu yang bertugas di Mabes Polri. Jika dugaan kami ini benar, maka ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas di sektor pertambangan Indonesia. Dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk nyata dari konflik kepentingan yang merusak kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri,” katanya.

“Kita sudah terlalu sering melihat hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil menambang tanpa izin, mereka langsung ditangkap, dipenjara, dan dihukum berat. Tetapi ketika korporasi besar yang dimiliki pejabat tinggi melanggar aturan, mereka hanya dikenai denda yang bagi mereka tidak lebih dari sekadar ‘biaya operasional’. Ini penghinaan terhadap keadilan!” tegas Fardin

Oleh karena itu, AP2 Sultra menuntut :
1. Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan Jenderal Bintang Satu dalam kepemilikan PT. Binanga Hartama Raya, danĀ  Jika benar terbukti, pejabat tersebut harus mundur dari jabatannya dan diperiksa secara pidana.
2. Kapolri dan Jaksa Agung harus menunjukkan bahwa, hukum berlaku untuk semua orang. Jangan ada impunitas bagi pejabat tinggi yang terlibat dalam perusakan lingkungan.
3. KLHK harus mengajukan tuntutan pidana terhadap PT Binanga Hartama Raya, bukan sekadar sanksi administratif.
4. Pemerintah harus segera membekukan aktivitas perusahaan dan mencabut seluruh izinnya.

Disampaikannya, Jika dalam waktu beberapa hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari APH, maka AP2 Sultra akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri, Kementerian ESDM, KLHK, dan Kejaksaan Agung RI.

Terakhir, kami tidak akan tinggal diam melihat hukum hanya menjadi alat untuk melindungi kepentingan elite. Jika pemerintah dan aparat hukum tidak bisa menegakkan keadilan, maka rakyat yang akan turun ke jalan untuk menuntutnya!” tutupnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *