KANTAH Kabupaten Bima Adakan Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang Pada Para Pihak

KANTAH Kabupaten Bima Adakan Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang Pada Para Pihak

Laporan Pimred Cabang Bima NTBĀ 

Sumpah sertipikat hilang dihadapan Kepala Kantor Pertanahan, merupakan salah satu tahapan dari permohonan penerbitan kembali sertifikat karena hilang berlangsung di Ruang utama Kantor Pertanahan Kab. Bima (06/02/2025)

Bacaan Lainnya

KeizalinNews-comKabupaten Bima. Bertempat di kantor pertanahan kabupaten bima. Telah dilaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang kepada para pihak dihadapan kepala kantor pertanahan kabupaten bima Pada hari kamis, tanggal 06 Pebruari 2025. Antara lain :

1. Sertipikat Nomor 01745 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima oleh Saudara H. Abdillah Selaku Pemegang Hak Atas Nama Diri Sendiri.

2. Sertipikat Nomor 00593 Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima oleh Saudara M. Nor H. Ismail Bertindak Untuk Atas Nama Siti Aminah Berdasarkan Surat kuasa Tanggal 04 Pebruari 2025.

3. Sertipikat Nomor 00530 Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima oleh Saudara H. Jainuddin Selaku Pemegang Hak Atas Nama Diri Sendiri.

4. Sertipikat Nomor 01097 Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima oleh Saudara Hamed Selaku Pemegang Hak Atas Nama Diri Sendiri.

5. Sertipikat Nomor 00711 Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima oleh Saudara Ajran Selaku Pemegang Hak Atas Nama Diri Sendiri.

Dimohon kepada siapapun yang menguasai atau memiliki sertipikat tersebut diatas untuk menyerahkan ke kantor pertanahan kabupaten nima

Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bima akan menerbitkan Sertipikat pengganti karena hilang nomor serta nama sebagaimana tercantum diatas.

Sebagai pengingat

Maka, wajib bagi pemegang hak atas tanah untuk selalu menjaga dan merawat keberadaan sertipikat tanah agar jangan sampai hilang. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus hilangnya sertipikat hak atas tanah dari pemiliknya entah disebabkan karena bencana alam maupun kelalaian pemegangnya.

Yukk sob jaga sertipikat hak atas tanah jangan sampai hilang yaa.. karena dalam pengurusannya memerlukan banyak rangkaian prosedur yg harus dilalui.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#Kantahkabbima

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *