Muara Enim, keizalinnews.online – Setelah buron selama dua tahun, Andi Mulya Bakti, DPO Terpidana Perkara Kasus Pencurian dengan Pemberatan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu sore.
Selain Tim Intelijen Kejari Muara Enim, penangkapan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kabar ini, terungkap setelah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Anjas Karya, S.H., M.H., merilis Penangkapan DPO, Terpidana Perkara Kasus Pencurian dengan Pemberatan. Jumat, (14/02/2025).
Sebelumnya, Andi Mulya Bakti, bersama rekannya Dendi Ariansyah, dan Suryanta Saleh, didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam perkara kasus Pencurian dengan Pemberatan. Namun, para terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut, dengan hasil putusan Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Mahkamah Agung RI menyatakan, bahwa Andi Mulya Bakti berserta rekan-rekannya terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4.
” Kedua rekannya, Dendi Ariansyah, dan Suryanta Saleh sudah diamankan Agustus 2022 lalu. Sedangkan Andy Mulya Bakti, melarikan diri ke Sulawesi Tengah,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Jumat malam.
Andi Mulya Bakti, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
“Setelah ditangkap langsung dibawa ke Muara Enim, untuk diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Muara Enim,” sambungnya.
Sekadar informasi, Andi Mulya Bakti ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim berkerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah. Pukul 17.15 Wita.