Polres PALI Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polres PALI Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Oplus_131072

PALI – Profesionalitas dan kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali membuahkan hasil gemilang. Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Beracung Indah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI, pada Jumat, (14/2/2025).

Pelaku berinisial RL bin IN (21) berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen penuh Polres PALI dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres saat memberikan pernyataan resmi.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Riski Isanto (14), bersama temannya Edo (14), tengah mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.

Setibanya di lokasi sepi, pelaku meminjam ponsel milik korban, Vivo Y19S, dengan alasan ingin menelepon. Namun, saat ponsel diserahkan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau dan memerintahkan mereka untuk segera pergi. Takut akan keselamatan diri, korban dan temannya pun melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur ponsel tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi segera menggerakkan Tim Beruang Hitam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.

Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil penyelidikan intensif.
“Setelah memperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat menuju Taman Gelora 10 November. Di sana, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan kami turut mengamankan barang bukti,” jelas AKP Nasron Junaidi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit ponsel Vivo Y19S milik korban
Kotak ponsel
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Sebilah pisau yang dipakai untuk mengancam korban

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbauan Kapolres PALI kepada Masyarakat
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada warga PALI. Kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi. Jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan kepada kami,” ujarnya pada Sabtu petang (15/02) melalui sambungan telepon.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi turut mengapresiasi kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi tim yang solid. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Semoga ke depan, kita terus menciptakan suasana yang aman dan kondusif di PALI,” ungkap AKP Nasron Junaidi kepada awak media.

Komitmen Polres PALI Ciptakan Keamanan
Keberhasilan ini semakin menegaskan keseriusan Polres PALI dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas AKP Nasron Junaidi.

Dengan langkah cepat, tegas, dan terukur, Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *