Breaking News : Perihal Keluhan Pemilik IUP, dan SIPB Ketua Perhimpunan Tambang Batuan Sumsel Layangkan Surat ke PT RMKO

Breaking News : Perihal Keluhan Pemilik IUP, dan SIPB Ketua Perhimpunan Tambang Batuan Sumsel Layangkan Surat ke PT RMKO

Muara Enim, Keizalinnews.online – Ketua Harian Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, Tarmizi, melayangkan surat klarifikasi tertulis ke Direksi, dan Kepala Logistik PT Royaltama Mulya Kontraktorindo (RMKO) site Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Surat tersebut, berisikan perihal laporan keluhan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), dan perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan.

Berdasarkan data informasi yang diterima Kantor Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, Tarmizi mengatakan, saat ini PT RMKO site Gunung Megang tengah mengerjakan perawatan dan pembuatan jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun, batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ataupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) asal Kabupaten Muara Enim.

” Kegiatan PT RMKO dari tahun 2024, menggunakan batuan yang tidak berizin,” ungkapnya. Minggu, (16/02/2025).

Menurut Tarmizi, PT RMKO site Gunung Megang dinilai telah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 35, Pasal 158, dan Pasal 161, Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 72, 73, dan 74, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batu Bara Pasal 2 Ayat (3) huruf h, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 328/KPTS/DESDM/2023 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, serta Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 tentang Penggunaan Material Mineral Bukan Logam, dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan konstruksi.

Selain itu, Ia menyebutkan disinyalir vendor batu bangunan PT RMKO site Gunung Megang tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf g dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Baru Bara Pasal 2 Ayat (3) huruf h.

Akibatnya batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ataupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024 tentang penggunaan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan menurunnya pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kuat dugaan PT RMKO tidak memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana bunyi Pasal 161 ‘setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.,- (seratus miliar rupiah)’.

“Kami telah melayangkan surat ke pihak manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi tertulis atas dugaan tersebut yang ditembuskan ke Gubernur Sumsel, Kapolda, Bupati, Kapolres, Kadis ESDM, dan Kacabdin ESDM Sumsel Region V Muara Enim. Kita tunggu klarifikasi dari PT RMKO untuk selanjutnya update kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *