BREAKING NEWS : Status Kepemilikan Aset Tanah Pemda di Kelurahan Muara Enim Munculkan Pertanyaan Publik?

BREAKING NEWS : Status Kepemilikan Aset Tanah Pemda di Kelurahan Muara Enim Munculkan Pertanyaan Publik?

Muara Enim, Keizalinnews.online – Pembangunan sebuah kota tidak terlepas dari fenomena penggusuran. Penggusuran atau penertiban bangunan-bangunan yang dibangun secara liar, dan melanggar peraturan pemerintah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menata kota. Selain itu, fenomena penggusuran dilakukan karena adanya alih fungsi lahan dari pemukiman menjadi fungsi lahan perkantoran.

Status kepemilikan tanah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum membangun rumah. Namun, masih ada saja warga yang sengaja maupun tidak sengaja mendirikan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, bahkan tanah milik pemerintah.

Mengutip pernyataan Advokat Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki menjelaskan masalah ini biasanya terjadi karena pembiaran lahan tidak terpakai untuk jangka waktu yang lama. Warga yang kemungkinan tahu atau tidak tahu kepemilikan tanah tersebut, membangun rumah sampai akhirnya merasa memiliki karena sudah menempati sejak lama.

Namun perlu diketahui, risiko yang akan ditanggung oleh pihak yang membangun rumah tersebut dapat digugat secara pidana atau perdata, dan didenda, bahkan digusur oleh pengadilan.

Secara Hukum Perdata, pelaku yang membangun rumah di atas tanah pemerintah bisa dikenakan hukum perdata karena menempati atau menguasai tanah. Hal ini sebagaimana gugatan sengketa tanah.

“Secara perdata tentu bisa digugat yang namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena menempati atau menguasai tanah milik orang lain. Jadi antara pemerintah dengan seseorang, namanya gugatan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Secara Hukum Pidana, pelaku dapat dilaporkan atas pelanggaran hukum Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

“Soal pidana biasanya sering kita jumpai di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan, padahal itu kan ada tulisan tanah negara ‘dilarang masuk atau memanfaatkan’. Ada ancaman pidananya memang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan selain Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP yang membahas tentang larangan memasuki pekarangan atau menguasai tanah dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Selanjutnya, Pasal 389 KUHP mengenai penghancuran atau pemindahan tulisan atau petunjuk kepemilikan atau larangan pada sebuah tanah. Hal ini untuk menangani pihak-pihak yang sengaja mengubah tanda tersebut supaya tidak tampak seperti tanah milik negara.

” Pasal 289 itu bunyinya begini, ‘barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat tulisan dapat dihukum penjara selama 2 tahun, 2 bulan.

Kemudian, Pasal 551 KUHP yang memberi ancaman hukuman denda bagi siapa saja yang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah kepunyaan orang. Padahal, tanah tersebut sudah diberi tanda larangan.

Itulah beberapa resiko bagi warga yang membangun rumah di atas tanah milik pemerintah.

Akan tetapi, ada fenomena menarik di wilayah Kabupaten Muara Enim. Keberadaan bangunan rumah warga diatas tanah milik pemerintah yang berlokasi di depan Sekolah Dasar Negeri 20, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan rincian Perimeter : 851.778 m. Area : 4.353 ha, seolah sengaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini memunculkan spekulasi publik yang beragam mengenai status kepemilikan tanah tersebut.

Menurut keterang salah seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan, tanah tersebut adalah tanah aset pemerintah yang proses pengadaannya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim.

” Tanah itu, setahu kami tanah aset pemda. Sebelumnya juga sudah kami beritahukan ke tim aset Kabupaten Muara Enim. Namun sampai sekarang belum ada tindakan, malah bangunan rumah permanen semakin banyak di sana,” ungkapnya.

Ia berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak memunculkan spekulasi publik yang bersifat multi tafsir mengenai status bangun dan kepemilikan tanah tersebut.

” Silahkan Tim Aset Kabupaten Muara Enim mengecek langsung ke lokasi Pak, supaya tahu kondisinya sekarang seperti apa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *