Jakarta, – Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia, Adv Hendra Gunawan, S.H, CMED, CMLC, CFLS, Mengucapkan selamat dan sukses, Kepada Bapak Letjen TNI Novri Helmy Prasetya, atas pengangkatan sebagai Dirut Utama Perum Bulog tertuang pada Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Kami atas nama pemerhati hukum sangat mengapresiasi langkah, Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian BUMN, sebagaimana yang kita perhatikan bersama bahwa kondisi pangan di indonesia saat ini memiliki banyak persoalan – persoalan yang harus dibenahi, antara lain, Krisis pangan yang ditandai dengan fluktuasi harga serta ketergantungan impor bahkan alih fungsi lahan pertanian, serta ketidakadilan terhadap petani dan nelayan, menunjukkan adanya permasalahan hukum yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Harapan kami dan masyarakat umum nya agar Bulog kedepannya, lebih baik dan tegas, khususnya dibawah kepemimpinan bapak Bapak Letjen TNI Novri Helmy Prasetya, atas pengangkatan sebagai Dirut Bulog Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Ketahanan pangan adalah hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya implementasi aturan tersebut.
Persoalan Hukum dalam Sektor Pangan
- Tumpang Tindih Regulasi – Banyak kebijakan terkait pangan yang tidak sinkron antar-kementerian dan lembaga, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha di sektor pangan.
- Praktik Monopoli dan Kartel – Dominasi segelintir perusahaan dalam distribusi pangan menyebabkan harga tidak stabil dan merugikan konsumen serta produsen kecil.
- Konflik Agraria dan Penggusuran Petani – Banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau properti tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional.
- Korupsi dalam Kebijakan Pangan – Kasus suap dan mafia impor pangan terus terjadi, memperlihatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pangan.5. Kurangnya Perlindungan terhadap Petani dan Nelayan – Petani dan nelayan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan harga yang tidak berpihak serta sulitnya akses terhadap permodalan dan sarana produksi.
Solusi Hukum yang Mendesak Dilakukan Untuk mengatasi persoalan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum [ Nusantara Indonesia ] mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah – langkah konkret sebagai berikut:
- Harmonisasi Regulasi Pangan – Pemerintah harus menyusun kebijakan pangan yang lebih terpadu, dengan menyinkronkan peraturan antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional.
- Pemberantasan Praktik Kartel dan Mafia Pangan – Penegakan hukum harus lebih tegas dalam mengatasi praktik monopoli yang merugikan rakyat, dengan pengawasan ketat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- Reformasi Agraria yang Berkeadilan – Pemerintah harus memastikan bahwa lahan pertanian tetap dijaga dan tidak dialihfungsikan sembarangan, serta memberikan kepastian hukum bagi petani kecil.
- Transparansi dalam Kebijakan Impor – Semua kebijakan impor pangan harus dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
- Perlindungan Hukum bagi Petani dan Nelayan – Negara harus memastikan kesejahteraan petani dan nelayan melalui kebijakan harga yang adil, akses permodalan yang mudah, serta pemberian subsidi yang tepat sasaran.
- Peningkatan Produksi Pangan Lokal – Pemerintah harus mendorong inovasi dan investasi dalam sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas pangan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia, akan terus mendukung program Ketahanan Panggan Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo, Khusus Dibawah Kepemimpinan Direktur Bulog Letjen TNI Novri Helmy Prasetya.
Kami akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum bagi para petani, nelayan, serta masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pangan yang tidak berpihak. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong kebijakan pangan yang lebih adil dan berkelanjutan demi kedaulatan pangan Indonesia.