Keizalimnews.online/Kabupaten OKI – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan jadwal libur dan sistem pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan di Kabupaten OKI akan berlangsung pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur tersebut, peserta didik diharapkan dapat menghabiskan waktu bersama keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan serta kebersamaan. Sekolah akan kembali beroperasi pada 9 April 2025.
Sebelum masa libur, kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan akan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, awal puasa Ramadhan, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai arahan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pembelajaran di sekolah akan berlangsung pada 6-25 Maret 2025. Dalam periode ini, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan berbagai aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, peserta didik non-Muslim akan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis, melalui Kabid SMP Heri Apriyadi, menjelaskan bahwa SKB tiga menteri ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
“SKB ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, serta telah mengatur mekanisme jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan hingga libur Idul Fitri,” ujar Heri Apriyadi, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Pemkab OKI juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati OKI Nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 yang mengatur tentang hari libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketetapan ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten OKI dapat melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadhan dengan optimal, serta tetap memberikan kesempatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah dengan baik. Rill (Denny)