KeizalinNews.com – Kota Kendari – Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI) Sultra, hari ini menggelar aksi unjuk rasa (Unras) diduga aktivitas gudang PT. Semen Buah Fajar Sulawesi diduga tanpa izin tepatnya di jalan Badak, Kelurahan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (20/02/2025).
Saat dikonfirmasi, koordinator aksi unjuk rasa Risal mengatakan bahwa, dengan ini kami menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas gudang PT. Semen Buah Fajar Sulawesi di wilayah poasia yang dinilai telah menimbulkan berbagai permasalahan serius bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.
” Keberadaan gudang ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku,”, ucap Risal.
Disampaikannya, beberapa permasalahan yang ada saat ini dan lebih utama yang kami soroti yaitu; kemacetan dan gangguan lalu lintas
penggunaan kendaraan yang berukuran besar secara berlebihan telah menyebabkan kepadatan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,”tuturnya.
Adapun jenis kendaraan, Kontainer dan Truk-truk pengangkut barang sering kali diparkir di bahu jalan hingga terkesan menghambat arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Rt/Rw di Poasia itu,
aktivitas gudang yang beroperasi di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan terkesan melanggar aturan Tata Ruang dan Wilayah Rt/Rw yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kendari.
Aktivitas pergudangan yang seharusnya berada di zona industri justru beroperasi di kawasan permikiman atau wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas logistik besar dan dapat berpotensi dampak lingkungan apalagi tidak terkelola dengan baik, akibat diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat utama dalam operasional usaha dengan potensi dampak besar Dugaan Tidak adanya AMDAL berpotensi menyebabkan pencemaran udara, suara, dan limbah yang dapat merugikan kesehatan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Lebih penting lagi, izin lalu lantas dan izın Pengunaan jalan untuk angkutan khusus,
sesuai dengan yang di atur dalam UU No 22. Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan UU No 38 Tahun 2004 Tentang jalan, bahwa jalan umum adalah jalan yang di gunakan untuk kendaraan umum dan bukan anak kepentingan badan usaha dan atau kepentingam sendiri, kecuali dengan memiliki izin.
Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut agar penertiban dan penutupan gudang yang melanggar. aturan harus di lakukan dan jika terbukti melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin Iingkungan, maka kami dengan tegas akan menuntut pemerintah untuk segera menindak dan menutup operasional gudang tersebut.
Terakhir, aksi demontrasi berakhir di Kantor Polsek Poasia dan dilakukan mediasi. Kepada pihak APH, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Kendari untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dan meminta aparat penegak hukum harus memastikan bahwa aturan lalu lintas, Rt/Rw, agar benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Editor/Penulis: Nurwindu.Nh