PALI – Polsek Penukal Abab kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyakit masyarakat (pekat), kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.
Razia terpadu yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab, Aipda Rudi Hartono, S.H., ini melibatkan 7 personel UKL I dan digelar pada Jumat malam (21/2/2025) pukul 20.00 WIB di depan Mako Polsek Penukal Abab.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas, guna memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mencegah potensi tindak kriminal.
Selain itu, personel UKL I juga memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama pengendara dan pemuda yang masih berkumpul di luar rumah tanpa keperluan mendesak.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aksi kejahatan jalanan.
Hasil KRYD UKL I Polsek Penukal Abab
Selama pelaksanaan razia, petugas menemukan beberapa pelanggaran yaiy 15 pengendara R2 dan R4 diberikan teguran karena tidak mematuhi aturan lalu lintas dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.
“Selain razia kendaraan, tim juga mengingatkan warga untuk tidak pulang larut malam dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti judi online dan balap liar,” ujarnya
Tim UKL II yang turut dalam kegiatan ini juga menegaskan agar warga selalu membawa kelengkapan kendaraan serta segera pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal di malam hari.
Polsek Penukal Abab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui razia rutin serta pendekatan persuasif kepada warga. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan kondusif.