PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Tersangka, Iswanto bin Sardiyo (46), ditangkap di kediaman Robinsyah di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Robinsyah di Desa Simpang Tais. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menugaskan Kanit I Pidana Umum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Robinsyah bersama Iswanto. Saat penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm di pinggang belakang sebelah kiri Iswanto. Kedua individu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.