KeizalinNews.com – Kota Kendari – Edi Sartono yang merupakan Warga Keluarahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara serius dalam memberantas Mafia Tanah dinilai sangat jelas akan menyebabkan penderitaan dan menyengsarakan masyarakat jika tidak dibasmi/berantas.
Diketahui, belum lama ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Kejaksaan Tinggi Sultra memberantas mafia tanah yang berpotensi merugikan Negara. Dalam keterangan AHY tersebut, Pelaku Mafia Tanah itu dilakukan secara bersama-sama.
“Jadi atas langkah kongkrit yang sudah dilakukan oleh APH tersebut, kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Dan hari ini kami selaku korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat sipil dan sejumlah oknum pejabat mengenai polemik Tanah sangat berharap kepada APH di Sulawesi Tenggara saat ini serius dalam memberantas Mafia Tanah. Karena yang terjadi kepada kami sudah kerja – kerja Mafia Tanah,” ungkap Edi Sartono.
“Mafia Tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,” tambah Edi Sartono.
Edi Sartono menjelaskan bahwa, pada umumnya modus tersebut yang dilakukan oleh Mafia Tanah adalah Pemalsuan Dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, Mafia Tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain seperti yang sudah terjadi kepada orang tua kami dan sampai hari ini kami masih mencari keadilan untuk mendapatkan hak kami,” katanya.
“Kami masyarakat kecil ini harus lapor kemana? Terkadang laporan kami hanya tinggal laporan dan jalan di tempat,” kesal Edi Fiat.
“Namun pada kesempatan ini, saya berharap APH dengan Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, mudah-mudahan kali ini semangat dalam memberantas Mafia Tanah yang menjadi komitmen yang serius. Kami Masyarakat awam ini sangat menunggu kinerja APH dalam men-zero-kan mafia tanah di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara,” harap Edi Fiat menambahkan.
Lanjut Edi yang kesehariannya bekerja sebagai jurnalis menjelaskan, pihaknya belum lama ini sudah di Periksa oleh APH dan saya menjelaskan kepada APH tersebut, yakni apa yang menjadi Pokok Permasalahan diataranya Perampasan Tanah dan Kriminalisasi yang terjadi kepada orang tua kami pak Hasan.
Permasalahannya adalah Tanah yang masing – masing di klaim 2 (dua) pihak. Namun Tanah yang di klaim dua pihak tersebut berbeda juga tempat administrasinya.
“Surat Tanah lawan kami administrasi Surat Tanahnya Terbit di Lepo-lepo, Tidak Memiliki Saksi – saksi. Sementara Objek Tanah yang di Persengketaan ini berada di Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu. Lalu yang menjadi pertanyaan kami adalah, bagaimana mungkin APH melakukan Penyelidikan hingga menetapkan Hasan sebagai tersangka padahal Surat Tanah Hasan diketahui administrasinya di terbitkan oleh Kepala Kelurahan Abeli Dalam dan Posisi atau Letak Tanah berada pula di Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu,” tegas Edi Fiat.
“Kok bisa yah Hasan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sultra padahal Surat Tanahnya di Terbitkan Kepala Lurah Abeli Dalam dan Posisi Tanahnya juga berada di Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu. Kemudian lagi Surat Tanah Hasan disaksikan oleh Ketua RW 001, Ketua RW002 Abeli Dalam, dan satunya lagi di saksikan bapak Ande yang merupakan batas Tanah terdahulu sebelum Tanah Ande dijual. Namun dibandingkan dengan Surat Tanah lawan kami Dokumen Surat Tanahnya tidak memiliki saksi – saksi, bertempat di Lepo-lepo dan Pal Batas Klaimnya tidak sesuai data fakta lapangan. Kok, kembali Hasan yang di tetapkan Tersangka?,” heran Edi Fiat.
Kembali pada Pemeriksaan oleh APH tersebut, saya sudah memberikan keterangan singkat mengenai sejarah Pembentukan Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kendari, Kota Madya Kendari, Pembentukan Kecamatan Hingga Kelurahan.
“Dalam keterangan Dasar Hukum dan runtutan sejarah tersebut, tidak satupun yang mengatakan bahwa Lepo-lepo dan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu atau Desa Puuwatu saat itu menyatu atau satu wilayah atau satu Desa dan atau satu administrasi penerbitan Surat Tanah. Jadi sudah semakin jelas bahwa Surat Tanah lawan kami tersebut yang menjadikan jurus andalannya untuk mengklaim Tanah di Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu sudah cacat administrasi atau cacat hukum. Hanya saja dalam penanganan kasusnya ada oknum – oknum APH tidak profesional dalam melakukan penyelidikan sehingga kami simpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan Mafia Tanah yang harus dibasmi di Bumi Anoa Sultra,” terang wartawan yang beraktivitas di Kota Kendari.
Pada kesempatan tersebut Edi Fiat mengingatkan APH yang sedang bekerja saat ini jangan takut kepada oknum – oknum yang akan mencoba menghalang – halangi dalam penyelidikan pengungkapan pelaku Mafia Tanah ini. Kerja iklas kalian adalah bekal di akhirat nantinya.
“Ungkaplah Permasalahan ini menjadi terang benderang. Siapa Dalang dibalik semua ini yang membuat Oknum Penyidik Polda Sultra dan Oknum Jaksa Kejari Kendari tidak berkutik yang kemudian melupakan Juknis Penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa Tanah,” pinta Warga Abeli Dalam ini.
Untuk diketahui: Surat Tanah Lawan Hasan dari Tahun 2013 hingga kini belum pernah Perlihatkan ke Aslian Dokumen Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang seluas 20 Hektare yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972 tersebut.
Oknum APH yang menangani kasus HASAN hingga ditingkat penuntutan terkait Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah Oknum APH tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 1980 dan Surat Panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor: B- 230/E/Ejp/01/2013.
Editor: Nurwindu.Nh