Keizalinnews.Online|Takengon-: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, merespon cepat aduan dan informasi masyarakat, kembali menangkap satu orang pelaku perjudian (Maisir) dimana dadu.
Pelaku inisial PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kec.Salpian, Kab.Langkat, Prov.Sumatra Utara
Pelaku di tangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Polsek Pegasing dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah. saat menjalankan aksinya di acara hiburan rakyat pacuan kuda Tradisional memperingati HUT Kota Takengon Ke 448.
Di Lapangan Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten setempat, Pada Minggu malam (23/2/25) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan respon cepat informasi dari masyarakat.
Kata Iptu Deno lagi, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian satu set meja permainan judi dimana bola, Uang tunai senilai Rp. 790.000.
Pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh”pungkas Iptu Deno. Dalam siaran persnya. Senin (24/2/25).”-M,s