DPRD Sultra Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Dugaan PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Lahan Warga di Anggata, Kabupaten Konawe Selatan Menuai Pro dan Kontra 

DPRD Sultra Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Dugaan PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Lahan Warga di Anggata, Kabupaten Konawe Selatan Menuai Pro dan Kontra 

KeizalinNews.com – Sulawesi Tenggara – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan penggusuran lahan oleh PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/02/2025).

RDP yang terselenggara kali ini diwarnai dengan pro dan kontra antara masyarakat lokal dengan pihak PT Marketindo Selaras.

Bacaan Lainnya

Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi atas klaim masing-masing pihak mengenai hak kepemilikan lahan.

Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (Kompak) Tutun mengatakan bahwa konflik ini telah terjadi sejak tahun 1990 silam akibat dari aktivitas perusahaan PT Sumber Madu Bukari (PT SMB).

“Dan ini persoalan sudah hampir 30 tahun, terjadi sejak 96 sampai hari ini belum ada solusi yang berpihak pada masyarakat,” katanya, Selasa (25/2/2025).

Sejak saat itu, pihak perusahaan meninggalkan jejak masalah besar dalam memori kolektif masyarakat seperti ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah masyarakat lokal.

Seiring berjalannya waktu PT Sumber Madu Bukari (SMB) tidak lagi beroperasi dan digantikan oleh PT Marketindo Selaras.

Anehnya, PT Marketindo Selaras dengan seenaknya beroperasi tanpa menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh perusahaan sebelumnya.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa PT Marketindo Selaras hari ini datang dengan instan menguasai, ingin mengolah lahan yang ditinggalkan Sumber Madu Bukari yang tidak diselesaikan dengan baik pada saat itu,” ujarnya.

Humas PT Marketindo Selaras Sartin menyampaikan bahwa tanah yang diukur adalah di luar kawasan reboisasi seluas 486,2 hektare di Desa Motaha dan telah dibayar PT SMB kala itu.

Apabila masalah mengenai lahan tersebut masih berlanjut, maka dokumen asli lahan tersebut akan dikeluarkan saat di pengadilan.

“Apabila masalah ini berlanjut, maka dokumen aslinya akan kami keluarkan dihadapan pengadilan,” ungkapnya.

Disisi lain, terdapat dugaan atas tindakan pengukuran tanah secara sembunyi-sembuyi oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.

Akan hal ini, Kasi Pengadaan Tanah dan pengembangan BPN Konsel Taufik Tangkin mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Terkait pengukuran sembunyi-sembunyi, kami tidak tahu juga kemarin,” terangnya.

Lanjutnya, seyogyanya secara teknis pengukuran lahan tersebut harus melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan.

Selain itu, PT Marketindo Selaras belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Penata Pertanahan Muda BPN Konsel Markus Senimianto menjelaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) harus bersamaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Ketiadaan HGU Perkebunan ini, mendapat tanggapan dari Direktur Walhi Sultra Andi Rahman. Ia menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran.

“Dimana telah dijelaskan dalam Undang-undang perkebunan dan pertanian bahwa kewajiban perkebunan sawit harus memiliki IUP dan HGU,” imbuhnya.

Andi menambahkan bahwa terdapat banyak lahan tumbuh dan produktif milik masyarakat yang digusur secara paksa oleh PT Marketindo Selaras.

Ia menerangkan Lahan masyarakat yang dinyatakan bersengketa sejauh ini seluas 1300 hektare. Kemudian PT SMB menjual sahamnya ke PT Marketindo Selaras tanpa menyelesaikan masalah terdahulu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra La Isra menuturkan bakal melakukan konsultan kepada Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala guna membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kami akan berkonsultasi ke pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus,” pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *