Kabupaten OKI/keizalimnews.online – Hanya beberapa jam setelah Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) OKI menggelar aksi damai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) langsung mengambil tindakan tegas. Pada Rabu (26/2/2025) sore, Kejari OKI resmi menahan tiga mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI terkait dugaan korupsi dana belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Parid Purnomo, S.H., M.H., penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan indikasi kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kami menetapkan tiga tersangka, yaitu H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2022, M selaku bendahara periode Januari–Juni 2022, dan AS sebagai bendahara periode Juni–Desember 2022,” ungkap Agung.
Selain ketiga tersangka yang sudah ditahan, Kejari OKI juga menetapkan IT, Kabid Keolahragaan Dispora sekaligus PPTK tahun 2022, sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, IT belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejari OKI berencana kembali memanggilnya pada Jumat (28/2/2025).
Kerugian Negara Capai Rp 1,1 Miliar
Dari hasil pemeriksaan terhadap 52 saksi serta audit perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.103.251.916,- (satu miliar seratus tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah).
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun anggaran 2022 sebesar Rp 14.579.232.321,- (empat belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah). Dari jumlah tersebut, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500,- serta belanja modal sebesar Rp 1.204.024.000,-.
Dalam pengelolaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan, termasuk pengelolaan yang tidak tepat dan dugaan pencairan anggaran secara fiktif.
Pelanggaran Hukum
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersangka H dan IT dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI.
4. Keputusan Bupati OKI Nomor 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kejari OKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rill) Denny